Pati  

Polresta Pati Gelar Rekonstruksi Kematian Istri yang Dibunuh Suaminya

ADEGAN: Pelaku penganiayaan, Mustain memeragakan adegan rekontruksi yang digelar di Lapangan Brimob Pati, Selasa (11/7/23). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Polresta Pati kembali menggelar rekonstruksi kasus seorang istri di Pati yang dibunuh suaminya sendiri. Rekonstruksi yang digelar di Lapangan Brimob Pati Kota itu menghadirkan sang pelaku bernama Mustain (28).

Pelaku memeragakan sebanyak 48 adegan penyebab tewasnya korban bernama Melia Damayanti (24) bersama peran pengganti. Dari mulai adegan pelaku menenggak minum keras bersama rekannya hingga selama berlangsungnya penganiayaan.

“Rekontruksi yang kami gelar bersama dengan Kejaksaan bertujuan untuk membuat perkara ini semakin terang dan langkah memperjelas tindakan kekerasan yang terjadi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Selasa (11/7/23).

Baca juga:  Polisi Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Comal

Pihaknya menjelaskan bahwa tewasnya Melia Damayanti akibat tindakan kekerasan. Meskipun dalam rekontruksi yang berlangsung hingga satu jam lebih itu tidak menemukan fakta baru.

Sementara kekerasan yang dilakukan Mustain terlihat dalam sejumlah adegan ke 13 hingga 16. Mustain melakukan pemukulan terhadap sang istrinya seperti saat di TKP yang berlokasi di MTsN 2 Pati Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Sebelum dinyatakan meninggal akibat penganiayaan, Melia Damayanti sempat dimakamkan di Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Namun makam tersebut harus dibongkar untuk dilakukan autopsi setelah pihak keluarga menaruh curiga atas cerita Mustain.

Baca juga:  Polisi Buru Dalang Dibalik Ekspor Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan korban meninggal akibat sejumlah pukulan. Seperti luka bagian kepala, wajah hingga dada yang membuat korban berpulang.

Sebelum itu, Pelaku juga terancam kurungan penjara selama 15 tahun. Yakni dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tentang perlindungan anak. (lut/fat)