PATI, Joglo Jateng – Keberadaan sumber mata air di Pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pelan-pelan lenyap tergerus aktivitas pertambangan. Khususnya di sepanjang kawasan Sukolilo-Prawoto.
Wartawan Joglo Jateng merangkum keterangan dari beberapa narasumber yang menyatakan bahwa sumber mata air dikawasannya telah dihancurkan tambang. Di antaranya sumber mata air yang berada di Desa Kedungwinong dan Desa Baleadi, Sukolilo.
Sumber mata air di Desa Kedungwinong hilang setelah tambang liar beroperasi pada 2021. Tambang tersebut yang mengalami longsor pada Minggu (2/7) lalu dan hampir memakan korban jiwa. Namun tidak ada tidakan dari pihak berwenang meski telah dinyatakan tidak berizin.
“Di situ ada sumber mata airnya. Dulunya itu untuk mengairi sawah di bawahnya. Ketika atasnya dikeruk, secara otomatis airnya meluber kemana-mana. Sehingga akhirnya mati,” ungkap warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya, belum lama ini.
Sumber mata air yang berada di Desa Baleadi juga telah dinyatakan hilang oleh warga sekitar. Kondisi itu juga akibat aktivitas pertambangan liar. Meskipun saat ini tambang tersebut telah ditutup oleh pihak berwenang.
“Yang di Baleadi tambangnya sudah tutup lama. Tapi akibat pertambangan itu sumber mata air jadi mati,” keterangan warga sekitar yang tidak berkenan ditulis namanya.
Hilangnya dua sumber mata air itu juga dipastikan oleh Ketua Ahli Waris Kendeng (AWK) Bambang Riyanto. Dia menyebut saat ini masih ada puluhan sumber mata air di kawasannya. Namun debit airnya menurun karena dampak tambang tak berizin.
AWK mencatat, ada sebanyak 21 titik tambang ilegal di sepanjang jalan Sukolilo menunju Prawoto. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 16 titik.
“Sejauh ini sudah ada dua sumber mata air yang terkena dampak penambangan di sepanjang Sukolilo-Prawoto. Sementara yang masih ada sumber mata airnya sekarang terganggu. Yang dulu mengeluarkan air banyak, setelah ada penambangan berkurang,” ungkap Bambang, belum lama ini.
Dirinya menilai, rusaknya sejumlah sumber mata air itu dikarenakan kebijakan pemerintah kaitannya dengan penetapan kawasan lindung. Pasalnya, dari pengamatannya, banyak titik sumber mata air tidak masuk kawasan lindung.
“Sebagaian masuk kawasan lindung sebagaian tidak. Padahal lokasinya sama. Jadi tidak fer. Makanya saya ingin mengkaji ulang kaitannya dengan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst). Bagaimana pemerintah khususnya menetapkan ketentuan kawasan lindung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edhie Kuncoro mengklaim tidak tambang yang masuk KBAK. Pihaknya juga tidak akan menerbitkan izin apabila kawasan itu masuk KBAK.
“Kalau kami berani menertibkan izin itu suatu pidana,” ujar Irwan kepada Joglo Jateng di kantornya, belum lama ini.
ESDM Wilayah Kendeng Muria juga pernah menyatakan kepada wartawan Joglo Jateng bahwa tambang yang berada di sepanjang jalan Sukolilo-Prawoto hanya satu yang berizin. Yakni memilik CV Tri Lestari yang berada di Desa Wegil. (lut/fat)