Oleh: Lelly Faizatillah, SPd, MPd
Kepala SMP N 3 Karangreja, Kab. Purbalingga
SALAH satu tugas kepala sekolah adalah sebagai supervisor. Hampir semua bagian dari sistem kelembagaan sekolah disupervisi. Satu diantaranya adalah tentang kinerja guru. Mereka adalah pusat dari perjalanan kurikulum di satuan pendidikan.
Guru bukan hanya mengajar tetapi juga mendidik. Tidak seluruh guru bermasalah terkait kompetensi profesionalnya dalam mengembangkan materi pembelajaran dan bahan ajar, curah pendapat dan diskusi tidak berjalan dengan baik. Terkadang hanya beberapa yang aktif mencurahkan pendapatnya.
Sasaran supervisi edukatif adalah kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran. Kemudian memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran, menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan. Lalu memanfaatkan sumber belajar yang tersedia, dan mengembangkan interaksi pembelajaran yang tepat.
Pelaksanaan supervisi akademik ini harus didukung dengan instrumen. Oleh karena itu, kepala sekolah harus mampu membuat instrumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan supervisi edukatif.
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Visi pendidikan nasional di antaranya adalah: 1) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. 2) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3) Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. 4) Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global. 5) memperdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Jika mencermati visi pendidikan tersebut, semuanya mengarah pada mutu pendidikan yang akhirnya dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik. Menurut Syamsuddin (2015), ada tiga komponen utama yang saling berkaitan dan memiliki kedudukan strategis dalam kegiatan belajar mengajar. Antara lain kurikulum, guru, dan siswa.
Dalam pembelajaran, seorang guru harus mampu menerjemahkan nilai-nilai yang terdapat dalam kurikulum secara optimal. Seorang guru harus mempunyai pengetahuan yang memadai baik di bidang akademik maupun pedagogik.
Menurut Djazuli (2016), seorang guru dituntut memiliki wawasan yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkannya dan wawasan yang berhubungan kependidikan untuk menyampaikan isi pengajaran kepada siswa. Kedua wawasan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (2014), seorang guru harus memenuhi tiga standar kompetensi. Di antaranya kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan, kompetensi akademik/vokasional sesuai materi pembelajaran, dan pengembangan profesi.
Untuk mencapai tiga kompetensi tersebut, sekolah harus melaksanakan pembinaan terhadap guru baik melalui workshop, PKG, diskusi, dan supervisi edukatif. Hal itu harus dilakukan secara periodik agar kinerja dan wawasan guru bertambah. Sebab berdasarkan diskusi yang dilakukan guru, rendahnya kinerja dan wawasan guru diakibatkan: 1) Rendahnya kesadaran guru untuk belajar. 2) Kurangnya kesempatan guru mengikuti pelatihan, baik secara regional maupun nasional. 3) Kurang efektifnya PKG. 4) Supervisi pendidikan yang bertujuan memperbaiki proses pembelajaran cenderung menitikberatkan pada aspek administrasi.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003, seorang yang bekerja di dunia pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal harus mempunyai kemampuan khusus di bidang kependidikan itu. Untuk mengetahui bagaimana kompetensi seorang ahli kependidikan yang di dalamnya adalah guru, kepala sekolah, dan pengelola sekolah, maka pada kajian teori ini akan dibahas tentang kompetensi guru, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, supervisi edukatif, dan hipotesis tindakan.
Kompetensi merupakan spesifikasi dari kemampuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan (Dirjen Dikdasmen, 2014). Berdasarkan pendapat tersebut seorang yang bekerja sebagai guru, yang pekerjaan itu merupakan pekerjaan profesional maka guru harus memenuhi standar-standar minimal yang dibutuhkan oleh Kemdikbud.
Guru yang setiap hari selalu berhadapan dengan anak tentu menghadapi berbagai masalah. Masalah tersebut berkaitan dengan anak tersebut maupun dengan lingkungan pendidikan, yang notabene mempunyai berbagai karakter. Berbagai kemampuan dan motivasi, yang semuanya perlu strategi – strategi khusus yang harus dipersiapkan oleh guru. Oleh karenanya guru tersebut harus mempersiapkan diri baik yang berkaitan dengan materi yang akan dikuasai siswa, sikap siswa, strategi yang dapat memudahkan siswa dalam memahami materi tersebut. Berdasarkan itu Kemdikbud menentukan bagian-bagian yang harus dikuasai oleh guru dalam rangka memenuhi Standar Kompetensi Guru.
Komponen-komponen stantar kompetensi guru antara lain komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan. Kemudian komponen kompetensi akademik/vokasional sesuai materi pembelajaran, serta pengembangan profesi.
Seorang guru yang profesional akan kelihatan sikap dan kinerjanya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, Dirjen Dikdasmen (2004:8) merumuskan indikator kompetensi, yang masing-masing komponen tersebut, di antaranya adalah kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini merupakan komponen awal yang harus dilakukan oleh guru. Karena bagian inilah seorang yang profesional dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan program-program yang disiapkan. Dengan adanya program itu semuanya akan dapat dinilai, diukur, dan dievaluasi. Dalam dunia pendidikan penentuan keberhasilan dapat dilihat dari indikatornya.
Supervisi Edukatif
Supervisi merupakan salah satu tugas kepala sekolah yang bertujuan untuk membantu memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan dari aspek yang disupervisi dan orang yang melakukan supervisi. Aspek yang disupervisi bisa berupa administrasi, dan edukatif. Sedangkan orang yang melakukan supervisi adalah pengawas, kepala sekolah, dan instruktur mata pelajaran. Adapun orang yang disupervisi bisa kepala sekolah, guru mata pelajaran, guru pembimbing, tenaga edukatif yang lain, tenaga administrasi, dan siswa.
Supervisi edukatif merupakan supervisi yang diarahkan pada kurikulum pembelajaran, proses belajar mengajar, pelaksanaan bimbingan dan konseling. Supervisi ini dapat dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, maupun guru senior yang sudah pernah menjadi instruktur mata pelajaran. Menurut Dirjen Dikmenum (2014), pelaksanaan supervisi tersebut dapat dilakukan dengan cara wawancara dan observasi.
Jika supervisi dilakukan kepala sekolah maka bisa melaksanakan wawancara dengan kepala sekolah yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen kurikulum. Termasuk RPP, buku paket, dan buku penunjang. Dapat juga diarahkan pada pemahaman kepala sekolah terhadap RPP, persiapan mengajar, kegiatan belajar mengajar, berbagai metode penyajian, penilaian, dan bimbingan & konseling. Selain itu bisa bertanya tentang pemanfaatan sarpras untuk menunang tugas guru.
Selain wawancara, kepala sekolah melaksanakan observasi kepada guru dalam proses belajar mengajar atau dalam kegiatan bimbingan dan konseling. Dalam melaksanakan observasi, kepala sekolah dapat memilih satu atau beberapa kelas, serta mengamati kegiatan guru dan layanan bimbingan.
Menurut Dirjen Dikmenum (2014), observasi tersebut bisa berupa: 1) Observasi kegiatan belajar mengajar meliputi persiapan mengajar, pelaksanaan satuan pelajaran di dalam kelas, dan pelaksanaan penilaian. 2) Observasi kegiatan bimbingan dan konseling. Meliputi program kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, kelengkapan administrasi/perlengkapan bimbingan dan konseling, serta penilaian dan laporan.
Kinerja Guru
Menurut Rivai (2014), kinerja guru adalah perilaku nyata yang ditampilkan oleh guru sebagai prestasi kerja berdasarkan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan perannya di sekolah. Menurut Pidarta, guru sebagai pekerja merupakan pribadi yang berkembang harus memiliki kemampuan yang meliputi unjuk kerja, penguasaan materi, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara menyesuaikan diri melaksanakan tugasnya. (Pidarta dalam Ondi Saondi 2014).
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Lebih rinci lagi, Ivor K. Davies juga mengatakan bahwa seorang mempunyai empat fungsi umum yang merupakan ciri kerja seorang guru. 1) Merencanakan, yaitu pekerjaan seorang guru menyusun tujuan belajar. 2) Mengorgasisasikan, yaitu pekerjaan seorang guru untuk mengatur dan menghubungkan sumber-sumber belajar. Sehingga dapat mewujudkan tujuan belajar dengan cara yang paling efektif, efesien, dan ekonomis.
3) Memimpin, yaitu pekerjaan seorang guru untuk memotivasikan, mendorong, dan menstimulasikan murid-muridnya, sehingga mereka siap mewujudkan tujuan belajar. 4) Mengawasi, yaitu pekerjaan seorang guru untuk menentukan apakah fungsinya dalam mengorganisasikan dan memimpin di atas telah berhasil dalam mewujudkan tujuan yang telah dirumuskan.
Pada hakikatnya, kinerja guru adalah perilaku yang dihasilkan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar ketika mengajar di depan kelas, sesuai dengan kriteria tertentu. Seperti perencanaan program pengajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dan evaluasi hasil pembelajaran. Kinerja guru akan nampak pada situasi dan kondisi kerja sehari-hari dalam aspek kegiatan menjalankan tugas dan cara/kualitas dalam melaksanakan kegiatan/tugas tersebut.
Berkaitan dengan kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan tugas keprofesionalan guru, dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal 20 (a) Tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru memiliki tugas keprofesionalan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Untuk mengetahui kinerja guru, maka diperlukan standar kinerja untuk dijadikan acuan dalam mengadakan penilaian. Yaitu membandingkan apa yang dicapai dengan apa yang diharapkan. Standar kinerja dapat dijadikan patokan dalam mengadakan pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilaksanakan.
Berkenaan dengan standar kinerja guru, Sahertian dalam Kusmianto (2017) menyatakan bahwa standar kinerja guru itu berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya seperti: 1) Bekerja dengan siswa secara individual. 2) Persiapan dan perencanaan pembelajaran. 3) Pendayagunaan media pembelajaran. 4) Melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan 5) kepemimpinan yang aktif dari guru.
Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran. Yaitu bagaimana kemampuan seorang guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar.
Penulis sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 3 Karangreja mencoba melaksanakan tugas supervisi. Hasil pelaksanaan supervisi edukatif memperoleh temuan bahwa kinerja guru meningkat dalam membuat perencanaan pembelajaran. Hal ini terjadi karena adanya kerja sama antara guru kelas yang satu dengan lainnya serta diberi pengarahan oleh kepala sekolah.
Kinerja guru meningkat dalam melaksanakan pembelajaran. Semuanya mampu melaksanakan pembelajaran dengan baik. Kinerja guru meningkat dalam menilai prestasi belajar siswa.
Kinerja guru meningkat dalam menyusun program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai prestasi belajar, dan melaksanakan tindak lanjut hasil prestasi belajar siswa. Intinya, kinerja guru meningkat signifikan jika kepala sekolah melakukan kegiatan supervisi edukatif dengan baik dan benar. Supervisi tersebut efektif dan berdaya guna. (*)