JEPARA, Joglo Jateng – Sejumlah penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap memperoleh haknya untuk memilih perwakilannya di dewan. Mereka bebas memilih seseorang untuk diperbantukan sewaktu proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak atau kewenangan dalam menunjuk pembantu di TPS sesuai keinginannya. Yang ditunjuk, akan membantunya dalam mencoblos surat suara.
“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 356 Ayat 1 disebutkan. Pemilih disabilitas netra, fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih,” papar Sujiantoko.
Selanjutnya, seseorang yang diperbantukan dalam memilih, pada Ayat 2 berbunyi, orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih. Ia mengartikan, Pembantu Pemilih ini harus orang terpecaya yang informasinya tidak akan bocor.
Tidak hanya itu, dalam proses pencoblosan atau pemilihan pemimpin, untuk pengawasannya akan diawasi oleh Petugas Pengawasan TPS. Kata Sujiantoko, pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi pemilihan yang tidak sesuai dengan kehendak pemilih, atau dalam hal ini dipilihkan oleh yang diperbantukan -orang lain.
“Terkait dengan pemilih yang dipilihkan oleh orang lain, sebagaimana ketentuan perundang-undangan tidak diperkenankan. Apabila terjadi maka merupakan pelanggaran pidana pemilu. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, pengawasan dari tim pengawas diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah suara dari penyandang disabilitas di daerah Jepara mencapai 5.951 pemilih. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Muhammadun.
“Para Calon Legislatif (Caleg) bakal memperebutkan suara penyandang disabilitas di Jepara yang tembus 5.951 Pemilih. Suara yang cukup besar pada Pemilu 2024,” ujar Muhammadun.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jepara sebanyak 914.996 orang. Pemilih disabilitas di Jepara sebanyak 0,65 persen. Terdiri dari 2.788 penyandang dissabilitas fisik, 716 tunanetra, 250 tunarungu, 538 tunawicara, 1.344 dissabilitas mental dan sebanyak 315 lainnya penyandang dissabilitas intelektual.
“Terhadap pemilih penyandang disabilitas. KPU Jepara bakal memberikan perhatian khusus seperti layanan di TPS. Sehingga pelaksanaan pemilu nantinya dapat berjalan lancar,” pungkasnya.
Trivia, ihwal kejelasan mengenai pendampingan terhadap disabilitas fisik sudah disebutkan. Sementara disabilitas mental, belum, karena masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (cr2/fat)










