Jepara  

Pertimbangkan Defisit, DPRD Jepara Sepakati Usulan Kenaikan NJOP

Sekda Jepara Edy Sujatmiko
SEPAKAT: (dari kiri) Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso, Plt Ketua DPRD Jepara Masykuri, Wakil Ketua DPRD Jepara Pratekno, Plt Wakil Ketua DPRD Nur Hamid saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, Senin (31/7). (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyepakati usulan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan. Tujuannya supaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Masykuri menyampaikan, kenaikan NJOP masih dalam batas wajar. Sehingga perlu kiranya dikerek untuk PAD, mengingat defisit yang kemarin terjadi.

“Dalam rangka peningkatan PAD khususnya pendapatan PBB P2 dan BPHTB, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD sepakat untuk mengusulkan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan harga rata-rata yang diperoleh dari harga transaksi yang terjadi secara wajar,” papar Masykuri saat Rapat Paripurna di Ruang Graha DPRD Jepara, Senin (31/7) pagi.

Baca juga:  Jaga Stabilitas Harga, Gus Haiz Dukung Bazar Pangan Murah

Selain itu, pengurangan dan penambahan pada program pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, yang berasal dari PAD atau rasionalisasi belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan target Rencana Pembangunan Daerah (RPD) akan dialihkan pada beberapa sub-kegiatan.

Setidaknya, terdapat 14 sub kegiatan yang disampaikan pada Rapat Paripurna tersebut. Mulai dari rehabilitasi sedang atau berat sarana prasarana dan utilitas sekolah, pengadaan alat praktik dan peraga siswa.

Kemudian, pengadaan mebel sekolah, pengadaan perlengkapan sekolah, rehabilitasi dan pemeliharaan puskesmas, operasi dan pemeliharaan sungai, pemeliharaan berkala jalan, mengubah kesesuaian bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah kabupaten.

Baca juga:  Bangun Jepara, RAPBD 2024 Capai Rp 2,3 Triliun

Lalu, rehabilitasi jaringan irigasi permukaan, rehabilitasi jembatan, perbaikan sarana prasarana dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian, layanan hubungan media, peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan, penyediaan perlengkapan jalan di kabupaten.

Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hamid mengatakan, perubahan ini beragenda sebagai pengambilan keputusan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023.

Rencana kenaikan NJOP dan pengalihan program disepakati eksekutif dan legislatif. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD dan perwakilan eksekutif.

Baca juga:  PAW Anggota DPRD Jepara, Gus Haiz Ucapkan Selamat kepada Purwanto

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara sekaligus perwakilan eksekutif, Edy Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan mengupayakan tindak lanjut atas saran DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“KUA dan PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD,” pungkas Edy. (cr2/gih)