Presidential Treshold 20 Persen Dinilai Cederai Demokrasi

TETAP OPTIMISTIS: Peserta membawa poster saat mengikuti Kirab Pemilu 2024 di Kota Mungkid, Magelang, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Partai Buruh menjadi pihak ke-31 yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, termuat ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Menurut Ketua Exco Partai Buruh, Aulia Hakim, presidential treshold 20% (PT20) ini hanya akan melanggengkan oligarki politik semata. Pihaknya juga membenarkan bahwa partai politik (parpol) oranye tersebut menjadi penggugat ke-31. Sebelumnya, berbagai kalangan dari senator hingga petinggi partai lain pun menggugat ketentuan ambang batas itu.

“Yang kedua memang ini bagian dari perjuangan Partai Buruh di MK. Walaupun gugatan kita itu yang ke-31, dari yang lain lain sudah masuk semua. Kita sudah gugat Pasal 222 No 7 tahun 2017 terkait dengan UU Pemilu,” ucap Aulia saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (8/8/23).

Aulia menyebut kerugian lainnya yakni PT20 berpeluang menciptakan dekokrasi terpimpin. Tentunya, menurut Aulia, hal itu akan menciderai demokrasi yang esensial.

“PT20 itu bagi kami itu mencenderai demokrasi. Bukannya memperkuat sistem presidensial, tapi malah menciptakan demokrasi terpimpin. Ini yang menurut kami tidak ada ruang demokrasi yang sehat di Indonesia,” sambungnya.

Ia juga menyebut Timor Leste mampu menghadirkan 16 kandidat calon dalam kontestasi Pemilu. Dengan notabene, luas Timor Leste yang jauh lebih kecil ketimbang Indonesia. Baginya, kehadiran PT20 ini merugikan partai-partai kecil di Indonesia.

“Di Timor Leste itu bahkan bisa diikuti 16 kandidat, padahal negara itu sangat kecil. Justru negara ini (Indonesia) begitu besar tetapi dibatasi dengan PT20 itu. Ini menurut kami kepemimpinannya menguntungkan mereka saja yang punya kekuatan modal. Partai partai baru muncul ini untuk berkoalisi saja. Wah ini melanggengkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aulia menegaskan akan terus mengawal PT20 ini sampai digubris oleh MK. Disinggung aksi unjuk rasa, dirinya belum memberikan keterangan pasti terkait unjuk rasa penolakan di Jateng. Namun, aksi penolakan seperti longmarch telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Saat ini memang masih Jabar ya, tanggal 2 sampai 9 Agustus, termasuk Bekasi. Kita akan tetap melakukan itu meski tidak diakomodir ya, kita akan tetap menyuarakan aspirasi kami. Di Jateng juga kita akan gerakan semuanya. Kepentingan kita satu, membuka demokrasi yang sehat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun pasal tersebut berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. (luk/gih)