Dewan Dorong Sosialisasi Larangan Memberi Uang ke PGOT

Wakil Ketua DPRD Pemalang Khodori
Wakil Ketua DPRD Pemalang Khodori. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menyosialisasikan aturan larangan memberi uang kepada Pengemis, Gelandangan, Pengamen, Orang Terlantar (PGOT). Hal itu menyusul telah disahkannya aturan larangan memberi uang kepada PGOT dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).

Wakil Ketua DPRD Pemalang Khodori mengatakan, dengan disosialisasikannya aturan tersebut, masyarakat akan paham dan tidak akan ada lagi PGOT yang berkeliaran di sekitar jalanan, khususnya di Pemalang. Hal itu diungkapkannya usai rapat Public Hearing Raperda 2023 tahap I di gedung DPRD Pemalang, Rabu (9/8).

“Pastikan bahwa masyarakat harus tahu aturan itu ada, sehingga mereka paham juga taat tidak melanggar perda. Karena banyaknya PGOT itu banyak masyarakat yang mengeluhkan, sebab mengganggu ketertiban, keindahan dan kenyamanan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, ia menuturkan bahwa Pemkab pasti memerlukan banyak biaya dan proses panjang. Namun, hal itu akan terbayarkan ketika masyarakat paham dan ikut menjaga untuk tidak melanggar aturan yang ada.

Harapannya ke depan, masyarakat dapat bersinergi dalam rangka penuntasan masalah PGOT. “Kita harus ubah pemikiran dengan memberikan uang kepada mereka, karena pasti akan terus ada ketika tetap memberi. Sehingga nantinya dapat tercipta lingkungan yang bersih, nyaman dan aman terutama untuk pengendara pengguna jalan,” sambungnya. (fan/abd)