Anggaran Pilgub Jateng 2024 Capai Rp 985 Miliar

RESMI: Penandatanganan kesepakatan pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 di Kantor Kesbangpol Jateng, Kamis (10/8/23). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama KPU dan Bawaslu Jawa Tengah menandatangani kesepakatan pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Anggaran hibah Pilgub yang disepakati yakni sebesar Rp 985.326.500.000.

Penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran untuk Pilgub Jateng tersebut dilakukan oleh Sekda Jateng Sumarno, Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin di Ruang Care Center Kantor Badan Kesbangpol Jateng, kemarin.

Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa anggaran hibah dari Pemprov Jateng untuk KPU Jateng sebesar Rp 791.608.630.000 dan Bawaslu Jateng sebesar Rp. 193.717.870.000. Total anggaran hibah untuk keduanya sebesar Rp 985.326.500.000.

Dana hibah tersebut sesuai kesepakatan bersama melalui pembagian anggaran antara Pemprov Jateng dan pemkab/pemkot pada 27 Februari 2023 lalu. Dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 270/17 Tahun 2023.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan, proses penyusunan anggaran Pilkada serentak ini dilakukan secara sharing atau berbagi antara Pemprov Jateng dengan pemkab/pemkot melalui proses yang panjang.

“Kemarin kita berproses untuk membagi mana yang ditanggung provinsi, mana yang ditanggung kabupaten kota ini prosesnya cukup panjang, karena ini prosesnya lama sekali dan alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama,” katanya.

Ia menyebut, berita acara kesepakatan pendanaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, yang menjadi dasar Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD).

“Setelah penandatanganan ini nanti akan ada SK Gubernur terkait dengan pendanaan Pilkada untuk kabupaten kota juga sudah ada SK Gubernur untuk pembagian dengan kabupaten kota karena pilkada ini serentak,” lanjut Sumarno.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dadi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sumarno mengatakan, penandatanganan kesepakatan pendanaan untuk Pilgub Jateng ini menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan proses pemilihan yang berkualitas, transparan, dan adil. Seluruh tahapan diharapkan melibatkan peran serta berbagai elemen masyarakat dan dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Kita harap ada sinergi bersama-sama dengan Bawaslu dan KPU Jateng dengan Pemprov Jateng untuk mendorong, mengawasi, dan menjaga kabupaten/kota agar komitmennya tetap bisa sesuai dengan komitmen yang ada, karena Pilkada yang punya acara adalah pemerintah daerah,” ungkap Sekda.

Lebih lanjut Sumarno berharap, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan tidak akan ada kendala administratif maupun anggaran serta tahapan Pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan lancar.

“Semoga Pilkada tahun 2024 berjalan lancar, sukses, aman serta menghasilkan pemimpin pemimpin Jawa Tengah yang membawa kemajuan Jawa Tengah,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim TAPD Jateng Jateng meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengolola Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Hukum, dan Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ). (luk/gih)