PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Peraturan ini disahkan setelah melewati proses yang cukup panjang dan alot.
Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan pesantren di daerah tersebut. Namun pelaksanaannya masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah setempat kedepannya.
“Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini bukan tujuan akhir. Ini sarana awal untuk meningkatkan pendidikan pesantren. Artinya Perda jangan hanya berisi tulisan di kertas saja. Tapi yang terpenting Perda ini bisa bermanfaat untuk pesantren,” tegas Wakil Ketua lll DPRD Pati Muhammadun dalam dalam podcast Angkruk PKB Pati, belum lama ini.
Ia menjelaskan, ada tiga poin penting dalam Perda Pesantren yang perlu dijalankan. Pertama yakni progam fasilitasi, kemudian pengakuan, dan pembentukan tim untuk memfasilitasi kebijakan yang akan dimunculkan.
“Poin pertama yang membuat progam yakni dari pemerintah daerah. Progam itu dimasukkan ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ini juga harus disesuaikan Pusat. Nanti kemudian di breackdown lagi ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sifatnya tahunan,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan Perda Pesantren dapat berjalan dengan baik tergantung pemegang kebijakan. Karena dalam proses itu yang menentukan kebijakan adalah pemerintah daerah.
“Permasalahannya di situ. Misalnya Perda bagus, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk membikin progam, tapi kalau pemimpin daerah tidak punya keperdulian terhadap pesantren, sulit untuk direalisasikan. Karena progam ini menyangkut anggaran. Sedangkan anggaran itu masalah kebijakan,” ungkapnya.
Politisi kawakan di PKB itu juga menyebut pelaksanaan Perda Pesantren belum dapat dilaksanakan pada tahun ini. Pasalnya, belum dimasukkan ke dalam Renja (Rencana Kerja) pemerintah daerah dan juga PPAS (Progam Platform Anggaran Sementara).
“Perda ini belum masuk. Artinya sampai 2024 sampai anggaran murni belum ada. Kecuali nanti ada anggaran perubahan 2024. Kalau pendanaan memadai sama pimpinan daerah punya keperdulian terhadap pesantren,” tandasnya. (lut/fat)