JEPARA, Joglo Jateng – Target Anggaran Pendapatan Daerah (APD) disepakati berubah, turun menjadi sebesar Rp 38,5 miliar. Hal tersebut tertuang dalam nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Perubahan ini, disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara di Gedung Graha Paripurna, Senin (14/8/23). Pada rapat pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif.
Gus Haiz, sapaan akrabnya menyampaikan, pendapatan daerah awalnya direncanakan dengan nominal Rp 2,39 triliun, kini berubah menjadi Rp 2,35 triliun. Dalam hal ini, sederhananya terjadi penurunan di angka Rp 38,5 miliar.
Ketua DPRD Jepara sekaligus Ketua Badan Anggaran itu melanjutkan, akibat dari penurunan target pendapatan daerah ini, yaitu angka pos belanja bakal berkurang dan diprediksi menjadi Rp 25,2 miliar.
“Jadi, perubahan ini akan berakibat pula pada beberapa aspek, di antaranya ada pada belanja daerah. Angka yang awalnya menunjuk di nominal Rp 2,5 triliun berubah menjadi Rp 2,4 triliun, turun drastis,” papar Gus Haiz kepada Joglo Jateng, Senin (14/8/23) pagi.
Adapun, defisit yang direncanakan sebesar Rp 127 miliar menjadi Rp 140 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar Rp 13 miliar. Kebijakan pembiayaan daerah dari sisi penerimaan pembiayaan pada Perubahan TA 2023 sebesar Rp 161,81 miliar.
Pihaknya menjelaskan, perubahan dan pemasukan anggaran ini, perlu diketahui berasal dari silpa. Angkanya, yaitu Rp 141 miliar, ditambah pencairan dari dana cadangan sebanyak Rp 20 miliar.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp 21,5 miliar. Atau turun sebesar Rp 7 miliar dari penetapan sebesar Rp 28,5 miliar,” kata dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota dewan karena cepat dalam merampungkan pembahasan KUA dan PPAS TA 2023. Bahkan, rancangan ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Dengan ditetapkannya persetujuan bersama ini, Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD,” pungkas Edy. (cr2/gih)