Pemkab Sleman Komitmen Lindungi Pekerja Perempuan

SIMBOLIS: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat melakukan pemotongan buntal dalam pencanangan Rumah Perlindundungan Pekerja Perempuan Nawasena, Selasa (15/8/23). (HUMAS/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mencanangkan rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) Nawasena. Hal itu dilakukan sebagai bentuk serius Pemkab dalam melindungi pekerja perempuan di Bumi Sembada.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pencanangan RP3 Nawasena merupakan inovasi positif. Terutama sebagai bentuk komitmen PT. Eagle Glove Indonesia dalam memberikan hak pekerja perempuan di lingkungan kerja. Keberadaan RP3 Nawasena diharapkan dapat memotivasi perusahaan atau industri lain untuk melaksanakan langkah serupa.

“Saya imbau kepada para pekerja perempuan, baik korban maupun saksi, untuk berdaya dan lebih berani dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal yang sama juga perlu diupayakan manajemen SDM untuk memastikan keamanan korban maupun saksi,” katanya, di kantor PT. Eagle Glove Indonesia, Kalasan, Sleman, Selasa (15/8/23).

Kustini menambahkan, sebagai pemegang predikat Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak, Pemkab Sleman konsisten melaksanakan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan kesetaraan gender, meningkatkan kualitas hidup perempuan, dan menjamin perlindungan hak perempuan.

Sementara itu, Direktur PT Eagle Glove Indonesia, Fr. Tri Widrati menyampaikan, 85 persen dari karyawan PT Eagle Glove Indonesia merupakan pekerja perempuan. Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang terbentuknya RP3.

Dalam proses pendampingan, perusahaan akan melakukan beberapa tahapan penyelesaian masalah. Usai menerima laporan, tim akan melakukan investigasi, training, sosialisasi, dan kemudian dilakukan penyelesaian.

“Kami harap, perwakilan pekerja perempuan yang hadir hari ini dapat menjadi akar yang ikut membantu pekerja perempuan yang ada di perusahaan untuk tidak sungkan berbicara atau mencari tempat untuk menyampaikan keluh kesah,” terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Wildan Solichin menambahkan, pencanangan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya  kepada pekerja perempuan. Apabila dalam proses bekerja para karyawati memiliki kendala atau keluhan terkait keamanan diri, maka dapat diarahkan untuk melakukan konsultasi kepada perusahaan.

“Rumah perlindungan pekerja perempuan ini juga menjadi upaya untuk memberantas pelecehan terhadap perempuan di lingkungan kerja,” tegasnya. (bam/mg4)