BANTUL, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar rapat paripurna, Rabu (17/8). Dengan agenda penyampaian penjelasan Perubahan APBD, serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menerangkan, berkaitan dengan penyusunan proyeksi Rancangan Perubahan APBD 2023, terjadi kenaikan pada sisi pendapatan daerah sebesar 0,03 persen. Dari yang sebumnya Rp 2.283.955.356.116 meningkat menjadi Rp 2.284.546.139.059.
“Sedangkan untuk belanja daerah terjadi kenaikan 2,7 persen, dari Rp 2.406.376.986.992 menjadi Rp 2.472.678.004.792. Yang difokuskan pada program prioritas dan optimalisasi belanja perangkat daerah. Serta, sehubungan dengan Rancangan Perubahan APBD 2023 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 188.131.865.733 yang selanjutnya akan ditutup dengan pembiayaan netto daerah,” ucapnya.
Rancangan Perubahan APBD 2023 tersebut telah sesuai pada Pasal 161 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keungangan Daerah, menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
“Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan perubahan bila ada pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan antar jenis belanja. Lalu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus di gunakan di tahun anggaran berjalan. Selanjutnya, keadaan darurat dan luar biasa,” ucapnya.
Menurutnya, Perubahan APBD 2023 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain meliputi adanya perubahan penjabarannya yang disebabkan oleh penambahan keuangan khusus dari pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Yakni untuk padat karya Disnakertrans Bantul pergeseran antar rekening belanja dan berita acara redesain dana keistimewaan tahap satu tahun 2023.
Selanjutnya, pemenuhan persyaratan kriteria kesiapan perencanaan kegiatan tahun 2024. Lalu, adanya kebijakan pemerintah pusat agar daerah menyediakan dana pendamping APBD untuk PDAM. Kemudian, menindaklanjuti temuan BPK RI, penambahan bantuan keungan khusus Dana Intensif Kalurahan (Dikal).
Kemudian, adanya perubahan target pendapatan daerah. Lalu, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, sub kegiatan dan antar jenis belanja. Terakhir, penyesuaian Silpa real hasil audit BPK dan penyertaan modal.(cr13/sam)