PATI, Joglo Jateng – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan saat upacara peringatan kemerdekaan di Alun-alun Pati, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto menjelaskan, remisi tersebut dibagi dalam dua kategori. Yang pertama yakni remisi RU I atau pengurangan sebagian masa tahanan. Sedangkan RU II yakni pemberian remisi langsung bebas.
“Tahun 2023 ini Lapas Pati memberikan remisi kepada 180 orang warga binaan. Dengan rincian 179 orang RU I dan RU II satu orang. RU II itu artinya langsung bebas pada hari ini. RU I itu hanya pengurangan sebagian, jadi tidak langsung bebas,” kata dia.
Ia menyebut jumlah pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bermacam-macam. Di antaranya ada yang menerima satu bulan sampai ada yang mendapat enam bulan.
“Kasus mereka itu macam-macam, di Lapas Pati beragam. Ada tersandung kasus narkoba, terkena pidana umum dan macam-macam kasusnya,” sebut dia.
Adapun total keseluruhan warga binaan Lapas Kelas IIB Pati saat ini sejumlah 312 orang. Sehingga ada sekitar 60 persen napi yang menerima remisi kali ini.
“Sepanjang tahun ini Lapas Pati hanya sedikit menerima kiriman napi dari luar, hanya dari Demak dan Kudus. Sisanya tidak ada, dari Pati sendiri,” pungkasnya. (lut/fat)