Kudus  

Masan Setuju Sistem Zonasi Dihapuskan

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Presiden Joko Widodo pada beberapa waktu lalu mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kudus setuju jika sistem zonasi dihapuskan.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, tidak semua wilayah tertentu pemerintah mampu memberikan sekolah gratis. Contohnya, di SMA wilayah Kecamatan Undaan, Dawe, dan Kaliwungu. Untuk Kecamatan Jati, masih tertolong di wilayah Kecamatan Kota.

“Kalau Kecamatan Jati kan sekolahnya dekat dengan kota. Itu kalau dibuat sistem zonasi kasian. Nantinya pasti masuk di sekolah swasta,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Jumat (18/8/23).

Setiap masing-masing anak pasti memiliki keinginan untuk masuk di sekolah negri. Akan tetapi, jika menguntungkan sistem zonasi sebetulnya Infrastruktur harus disiapkan secara matang. Sehingga kebutuhan sekolah di masyarakat bisa terpenuhi.

“Lha wong mau sekolah saja kok susah, mau pinter gimana. Kalau mau sekolah mudah, pembelajaran dan fasilitas harus diberikan baik. Sehingga kualitas sekolah di Indonesia pasti baik,” tuturnya.

Disisi lain, untuk pola pembelajaran masing-masing sekolah dirinya menyakini memiliki strategi tersendiri. Jika sekolah favorit menurutnya tidak ada masalah. Yang menjadi masalah sebetulnya sekolah gratis.

“Kalau sekolah fix gratis semuanya, artinya termasuk sekolah swasta harus begitu. Kalau sekolah swasta bayar dan negri gratis itu tidak ada keseimbangan,” tuturnya.

Dirinya menekankan, jika sekolah mewajibkan harus gratis, maka gratis bagi masyarakat yang kurang mampu dan harus memakai subsidi silang. Kalau yang mampu bayar.

“Meskipun begitu, ada juga orang kota juga senang dengan adanya zonasi. Namun tentunya infrastruktur juga harus dipenuhi,” pungkasnya. (cr12/fat)