JEPARA, Joglo Jateng – Bagi masyarakat yang tidak di tempat (rumah), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengharap untuk tenang. Karena masyarakat tetap dapat memilih presidennya, namun dengan persyaratan tertentu.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun menyampaikan, berdasarkan surat dari KPU RI Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023, pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024.
“Masyarakat tetap bisa memilih. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih,” papar Muhammadun kepada Joglo Jateng, Minggu (20/8/23) sore.
Terkait hak Pemilik yang terdaftar dalam DPTb, dikatakannya bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten.
Adapun, untuk kepengurusan, Muhammadun mengimbau masyarakat (pemilih) bisa melalui PPS (desa), PPK (Kecamatan), dan atau KPU tingkat Kabupaten atau Kota sesuai dengan tujuan pemilih. “Nantinya, untuk kepengurusannya masyarakat dapat menggunakan KTP dan atau Kartu Keluarga KK, kemudian diserahkan untuk diurus oleh penyelenggara,” pungkasnya. (cr2/abd)