BANTUL, Joglo Jogja – Polsek Kretek berhasil mengamankan pelaku penipuan penjualan boneka jenglot, pada 15 Agustus lalu di Kos Kompleks Topeng Mas, Depok, Parangtritis, Kretek. Modus penipuan tersebut, yakni dengan iming-iming bisa menarik uang gaib.
Pelaku berinisial HH merayu korban berinisial SR, bahwa jenglot itu dapat hidup, dengan syarat dimandikan setiap malam Jumat. Dengan bujuk rayu tersebut, korban percaya dan membelinya seharga Rp 17 juta tiga kali pembayaran.
Kanit Reskrim Polsek Kretek, Haryanto mengatakan, pelaku menerangkan pada korban, agar jenglot bisa menarik uang harus ada ritual. Yakni dimandikan dengan kembang tujuh rupa dan menggunakan air zam-zam, serta dupa kembang melati, lalu uang gaib datang sendirinya.
“Usai pembelian barang tersebut, korban melakukan ritual sebanyak tiga kali dan tidak ada hasil. Setelah itu, korban merasa telah ditipu dan pada Selasa, (15/8) melaporkan kejadian ke Polsek Kretek, pada hari itu pula pelaku ditangkap. Sekaligus, jenglot yang dijual palsu berbahan mika,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan pihaknya dari pelaku, berupa satu buah kotak kayu warna coklat berisi boneka jenglot. Serta, satu lembar bukti setor simpan Bank BRI sebesar Rp 7 juta.
“Adanya peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Perkara Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan tertipu dengan iming-iming atau bujuk rayu yang sifatnya tipuan belaka,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku HH mengaku, pembayaran pertama sebesar Rp 7 juta dibayar tunai pada 16 Juli lalu. Kemudian, kedua Rp 3 juta tunai pada 26 Juli, dan terakhir Rp 7 juta dibayar transfer melalui BRI link pada 29 Juli.
“Boneka jenglot itu saya hanya nemu di pasir pantai pas lagi jalan. Sebelumnya, korban pernah mengatakan pada saya pengen punya jenglot. Akhirnya saya tawarkan dan jual kepada korban,” ungkapnya.(cr13/sam)