SEMARANG, Joglo Jateng – Komisaris Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah baru saja menetapkan sebanyak 1.476 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jateng dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Saat ini KPU Jateng masih menunggu masukan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan.
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS sangat penting sebelum nantinya Bacaleg ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Bahkan menurutnya, masukan masyarakat bisa menentukan nasib bacaleg. Bacaleg bisa gugur dan batal melenggang dalam kontestasi Pemilu 2024 apabila laporan terbukti, sehingga bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tanggapan masyarakat berpengaruh terhadap sukses atau gagalnya caleg, begitu,” ujar Paulus saat dihubungi, Rabu (23/8/23).
Masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan kepada KPU terkait DCS. Adapun yang bisa dikomplain salah satunya terkait profesi bacaleg yang menyaratkan harus mundur sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Paulus menyebut, jika ada Bacaleg DPRD Jateng yang masih berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai di BUMN/BUMD, serta kepala daerah dan perangkat desa, bisa dilaporkan kepada KPU Jateng.
“Yang utama terkait persyaratan, jika ada profesi yang memang mensyaratkan harus mundur ketika mencalonkan seperti TNI/Polri, ASN, BUMN, BUMD, kepala daerah, kepala desa, perangkat desa dan lain-lainnya yang dilarang. Mana kala ada masyarakat yang mengetahui Si A itu ternyata pegawai BUMD kok nyalon DPRD dan belum mengundurkan diri nah itu bisa dilaporkan kepada KPU,” paparnya.
Selain soal profesi, mantan narapidana yang bebas sebelum lima tahun juga dapat dilaporkan kepada KPU. Karena syaratnya, mantan napi boleh mencalonkan diri asal masa hukumannya kurang dari lima tahun dan sudah bebas minimal lima tahun.
“Atau misalkan ada mantan narapidana yang masa hukumannya lima tahun lebih, tapi bebasnya sebelum lima tahun, itukan juga kita kadang-kadang kalau tidak ada pengakuan butuh masukan dari masyarakat,” beber Paulus.
Adapun prosedurnya, masyarakat memberi masukan disertai bukti yang relevan. Nanti KPU akan melakukan verifikasi terhadap parpol pengusung. Selanjutnya KPU menentukan bacaleg Memenuhi Syarat (MS) ataukah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi mekanismenya ketika ada pendapat masyarakat KPU akan mengklarifikasi pada parpolnya, nanti parpol yang akan memverifikasi ke calegnya,” ujar Paulus.
Dia menyebut, bacaleg dapat ditetapkan sebagai TMS apabila laporan dan bukti dari masyarakat menunjukkan bahwa bacaleg yang diusung oleh partai politik ternyata terbukti tidak memenuhi persyaratan.
“Nanti setelah itu apakah hasil verifikasi itu masukan itu benar dan caleg itu TMS atau masukan itu tidak benar, sehingga caleg itu MS. Kalau TMS akan ada penggantian, tapi masukan tidak benar dan calon itu MS maka tetap jalan seperti ini,” tandasnya.
Lebih jauh Paulus menyebutkan bahwa saat ini KPU Jateng belum menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS. Pihaknya masih menunggu hingga 28 Agustus 2023. (luk/gih)