Bupati Sleman Harap Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Rampung

PAPARAN: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Cahya Purnama saat menghadiri workshop penyusunan draft Raperda KTR, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mulai menggelar workshop penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dinilai penting utnuk menekan angka perokok usia muda.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, pihaknya sangat menyambut digelarnya lokakarya itu. Menurutnya, perda tentang KTR sangat diperlukan untuk menekan adanya perokok usia muda. Langkah tersebut, juga mendukung upaya Pemkab Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Kami berharap Perda ini dapat rampung pada 2023. Kami sudah dua kali mendapatkan penghargaan KLA kategori Utama. Untuk bisa menjadi KLA, maka salah satu indikatornya harus ada Perda tentang KTR,” kata Kustini, belum lama ini.

Menurut Kustini, adanya Perda KTR dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sehingga nantinya akan berdampak positif terhadap upaya penurunan stunting di Sleman.

“Ini bukan untuk melarang merokok. Namun meminta masyarakat untuk merokok pada tempat yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, menjelaskan, data Badan Pusat Statistik Sleman tahun 2022 menyajikan perilaku merokok usia 15 tahun ke atas sebesar 22,854. Di sisi lain, berbagai studi menunjukkan bahwa remaja yang melakukan perilaku merokok dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang merokok. Dalam hal ini adalah keluarga.

“Mayoritas remaja perokok memiliki keluarga perokok, yakni sebesar 68,79 persen. Sehingga perlu pengaturan melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok,” terangnya.

Cahya menambahkan, Dinkes melalui Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan workshop Penyusunan Draft Raperda KTR dengan tujuan tersusunnya data dukung dan dokumen Draft Peraturan Daerah KTR Kabupaten Sleman. Pihaknya melaksanakan kegiatan itu selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 23-24 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 orang dari lintas sektor dan lintas program Dinas Kesehatan Sleman dari Tim Pelaksana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan SK Bupati Nomor 1.15/Kep.KDH/A/2023. Adapun narasumber dalam acara ini di antaranya Resti Yulianti Sutrisno dan Afriansyah Tanjung dari Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

“Hadir juga Retna Siwi Padmawati dari Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial FIKKKMK Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dan Sumbo Tinarbuko dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta,” demikian kata Cahya. (bam/mg4)