BANTUL, Joglo Jogja – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantul berhasil meringkus empat pemuda penyalahgunaan obat berbahaya. Yakni obat daftar G atau Gevaarlijk, yang hanya bisa didapatkan berdasarkan resep dokter.
Satres Narkoba Polres Bantul AKP Wahyu Aji Wibowo menyampaikan, kejadian ini bermula dari laporan warga pada Senin (7/8) sekitar pukul 01.30. Kemudian, anggota pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial MAQ alias O dirumahnya Banguntapan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari membeli secara online, melalui akun facebook Dapres Andep Reali dan dibayar transfer via rekening. Pelaku sebelumnya telah diketahui menjual pil warna putih berlambang Y kepada saudara HEC alias R,” terangnya.
Dari pelaku, pihaknya mengumpulkan barang bukti tujuh buah plastik bening berisi 10 plastik klip yang masing-masing diisi 10 butir pil. Kemudian, tujuh buah plastik klip bening berisi yang masing-masing diisi 10 butir pil, dan satu plastik klip bening berisi 77 butir pil. Semua berwarna putih dan berlambang Y.
“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan hasilnya sekitar pukul 13.00 berhasil membekuk saudara S alias A yang mengaku karyawan packing. Beserta temannya H alias K yang diduga pemilik, dikontrakannya di Jalan Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung (22/8),” tandasnya.
Adapun barang bukti dari H alias K yakni 2.700 lembar tablet TRIHEXYPHENIDYL 2 miligram, dan 95 toples putih berisi 1.000 butir pil berlambang Y. Lalu, 6 toples putih berisi 1.000 pil, dan 51 kotak bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 miligram.
Kemudian, setiap kotak berisi 1.000 pil berlambang MF, 95 lembar tablet DOLGESIX 50 TRAMADOL HCL 50 miligram yang setiap lembarnya berisi 10 tablet. Lalu, 5000 lembar tablet warna silver berisi 10 tablet, sebuah handphone VIVO Y21, dan satu buah alat print VSC dan 2 rol paper.
“Sedangkan barang bukti dari S alias A, yakni 25 lembar tablet yang setiap lembarnya berisi 10 tablet, satu tape cutter, dua buah lakban warna merah dan orange, dan empat lakban bening, serta satu buah gunting,” ujarnya.
Pihaknya melanjutkan, pelaku H alias K mengaku peredarannya sejauh ini kebanyakan di Jawa Barat. Sedangkan, untuk di daerah lain khususnya Yogyakarta hanya dua kali.
“Penyalahgunaan obat daftar G ini diatur dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(cr13/sam)