Jepara  

DPRD Jepara Bentuk Pansus, Bahas Empat Ranperda

SAHKAN: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta (kiri), Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso (tengah) dan Pratekno (kanan) menyerahkan dokumen yang akan menjadi bagasan dalan pembentukan empat Ranperda dalam paripurna, Senin (28/8/23). (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usai disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Senin (28/8/23). Sehingga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara kedapatan tugas untuk menggodog empat kebijakan.

Setidaknya, terdapat empat Ranperda yang bakal digodog oleh DPRD Jepara. Di antaranya adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.

Kedua, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selanjutnya yang ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Terakhir, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Ketua DPRD Jepara, Haizul Maarif yang diwakilkan Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso menyampaikan, perlu adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk merampungkan.

“Sebagaimana regulasi, pembentukan suatu Perda harus melalui Pansus. Oleh sebab itu, kami akan membentuk empat Pansus supaya merampungkan empat Ranperda ini,” papar Junarso.

Dalam paripurna tersebut, terpilih beberapa orang yang akan menggodog Ranperda tersebut. Adapun, Pansus I untuk Ranperda pertama, Padmono Wisnugroho terpilih sebagai Ketua dengan wakil Moh. Siroj. Pansus II memilih ketua dan wakil ketua Arofiq serta Miftahurr Roqib.

Kemudian, Agus Sutisna dan Akhmad Faozi terpilih sebagai ketua dan wakil ketua Pansus III. Sedangkan Pansus IV diketuai Ahmad Shilikhin dengan wakil ketua Nur Hidayat.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara menyampaikan, pihaknya mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal itu seiring kewajiban Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menangani permasalahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan tersebut. Sehingga perlu pengaturan mengenai pembinaan, tugas dan wewenang, pendanaan dan pembiayaan, hingga kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha, hingga peran masyarakat,” pungkas Edy. (cr2/fat)