Kepala Pendidik se-Kota Yogyakarta Ikuti Deklarasi Netralitas Pemilu

BERSAMA: ASN Kota Yogyakarta saat melakukan ikrar netralitas pemilu di Kantor Disdikpora, Senin (28/8). (RIZKY ADRI KURNIADHANI/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggelar Deklarasi Netralitas Pemilu di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta. Kegiatan itu diikuti oleh seluruh kepala pendidik se-Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, dilakukannya deklarasi itu supaya ASN bisa menjaga netralitas dan bersikap adil.

“Maka diinisiasi lah kegiatan ini oleh Disdikpora Kota Yogyakarta, untuk seluruh kepala satuan pendidikan baik itu TK, SD, SMP. Melakukan ikrar bersama untuk mengingatkan dan menunjukan bahwa seluruh ASN di lingkungan Disdikpora menunjukkan netralitas pemilu,” ungkapnya, Kamis (28/8).

Ia juga berpesan agar ASN berhati-hati dalam memberikan respon di media sosial. Seperti saat berkomentar di akun yang terlibat dalam politik praktis.

“Karena dalam bermedia sosial saja menjadi entry point atau gateway bisa dinyatakan netral atau tidak,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kota Yogyakarta ini juga mengingatkan kepada para ASN untuk tidak berpihak pada seseorang atau parpol tertentu yang menjadi bagian dari peserta pemilu. Meskipun mereka memiliki hak suara, namun harus tetap netral.

“ASN harus objektif dan bebas dari pengaruh politik, intrvensi, dan konflik kepentingan,” tuturnya.

Ia menambahkan, 2024 akan jadi tahun politik karena diselenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden (pilpres) pada 14 Februari dan pemilu kepala daerah (pilkada) pada 27 November. Oleh karena itu, dirinya mengajak para ASN untuk menggunakan hak pilih dan bersikap netral.

“Mari gunakan hak pilih kita dan jadi ASN yang netral. Yang tidak netral akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang ada,” kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori membacakan ikrar netralitas pemilu yang diikuti kepala pendidik se-Kota Yogyakarta. Berisikan pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu.

Kedua, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intmidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat. Selanjutnya tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

“Ketiga menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan yang keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” pungkasnya. (riz/mg4)