SLEMAN, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) tahun ini mendapatkan alokasi dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Kelautan Perikanan. Yakni total senilai Rp 1,5 miliar. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pengoptimalan Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Kepala DP3 Sleman Suparmono mengatakan, bantuan DAK itu menyasar 5 UPI yang tersebar di 5 titik. Seperti UPI Citra Rasa di Klaci 2, Margoluwih, Seyegan; UPI Mina Kepis di Burikan, Sumberadi, Mlati. Kemudian UPI Mina Taruna di Kembang, Wonokerto, Turi; UPI Sarimina di Sempu, Pakembinangun, Pakem; dan UPI Mino Ngudi Lestari di Nayan, Maguwoharjo, Depok.
“Bedah UPI itu meliputi rehabilitasi bangunan UPI dan bantuan peralatan pengolahan. Pelaksanaan bedah juga sudah terselesaikan pada akhir bulan Juli lalu,” katanya.
Sementara itu, khusus untuk UPI Citra Rasa yang direhabilitasi hanya ruang produksi. Selain itu, juga pengelolaan asap hasil dari pembakaran kayu bakar.
Dengan bantuan Bedah UPI itu, pihaknya berharap alur proses produksi bisa memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan Standard Sanitation Operation Procedure (SSOP). Sehingga akan meningkatkan mutu produk olahan yang dihasilkan oleh Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak 2022 bidang perikanan DP3 Sleman memiliki sebanyak 50 UPI binaan. Terdiri dari UMKM olahan ikan dan Poklahsar dengan produksi hingga 125 kg produk olahan ikan.
Produk yang dihasilkan UPI di Sleman pun beragam. Di antaranya nugget, bakso, keripik ikan, siomay, pempek, pepes, dan berbagai olahan ikan lainnya. Dari hasil produk tersebut nilai jual dari berbagai olahan ikan itu mencapai Rp 18,78 miliar.
“Hingga saat ini UPI di Kabupaten Sleman terus berproses untuk menghasilkan produk olahan yang memenuhi keamanan pangan dengan mengikuti fasilitasi perizinan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berharap, UPI di Kabupaten Sleman terus berproses untuk menghasilkan produk olahan yang memenuhi keamanan pangan. Dapat mengikuti ketentuan perijinan. Baik itu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Halal, Sertifikasi Makanan Dalam (MD), dan perizinan lainnya. Ia juga berharap agar bantuan UPI dapat meningkatkan mutu produk olahan yang dihasilkan oleh Poklahsar.
Adanya bantuan itu diharapkan mampu meningkatkan mutu produk olahan yang dihasilkan oleh Poklahsar. Sehingga kedepan, mempunyai SKP maupun MD agar memiliki nilai jual yang tinggi.
“Kami himbau, seluruh masyarakat untuk terus berkreasi dalam mengelola produk ikan. Dengan begitu produk olahan ikan dapat semakin dinikmati seluruh kalangan dan memiliki nilai jual yang semakin tinggi,” tutupnya. (bam/mg4)