BANTUL, Joglo Jogja – Beberapa titik di Kabupaten Bantul mulai bertebaran baliho bakal calon. Sedangkan, masa tahapan kampanye pesta demokrasi baru dimulai di penghujung November mendatang.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan, ada ketentuan dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, bahwa partai politik (Parpol) dibolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
“Namun, sosialisasi yang boleh dilakukan ada dua hal. Yakni mensosialisasikan terkait visi misi parpol dan nomor urut partai. Kemudian pendidikan politik yang diperbolehkan dengan ketentuan,” ucapnya.
Adapun ketentuan dalam pendidikan politik tersebut, seperti mengadakan pertemuan terbatas. Dengan catatan memberikan pemberitahuan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU satu hari sebelum pelaksanaan.
“Dua hal itu diperbolehkan, tapi untuk kampanye tidak diperkenankan. Sekarang ini marak terkait baliho, itu belum dikatakan alat peraga kampanye. Artinya masih alat peraga sosialisasi,” tambahnya.
Menurutnya, merujuk pada ketentuan undang-undang, yang berhak melakukan hanya peserta pemilu, yakni parpol. Sehingga ketentuan itu harus dipelajari terlebih dahulu, apakah partai atau Calon Sementara (CS) melakukan kampanye atau sekedar sosialisasi.
“Yang jadi masalah, banyak Daftar Calon Sementara (DCS) pasang baliho. Kami tidak bisa menertibkan sewenang-wenang, karena hal itu tidak diatur atau belum ada aturannya,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, yang bisa dilakukan hanyalah upaya penertiban pemasangan. Sehingga, ruang-ruang publik yang seharusnya bersih dari unsur politik tidak dipasang baliho. Seperti protokol, jembatan dan sarana-sarana pemerintah, lantaran dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Harapannya ada aturan yang tegas kalau mau ditindak. Namun, sepanjang tidak ada regulasi atau aturan, kami tidak bisa sewenang-wenang menindak begitu saja,” tandasnya.(cr13/sam)