Dewan Usulkan Pengadaan Unit Pemadam Kebakaran di Kapanewon

Sekretaris Komisi A DPRD Sleman, Suryana
Sekretaris Komisi A DPRD Sleman, Suryana. (ISTIMEWA/ JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman telah mengusulkan unit Pemadam Kebakaran (Damkar) pada setiap Kapanewon. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran pada setiap wilayah, dengan tujuan mempercepat proses penanganan dan evakuasi kejadian kebakaran.

Sekretaris Komisi A DPRD Sleman Suryana mengatakan, beberapa kejadian bencana kebakaran yang terjadi di Sleman memang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama terkait penanganannya. Gerak cepat dan respon petugas Damkar menjadi faktor utama dalam proses penanganan.

“Sejatinya, untuk mengantisipasi bencana kebakaran, dalam satu kapanewon minimal harus ada satu unit pemadam kebakaran. Atau misalnya ditambah dibeberapa titik di Sleman tengah, Sleman Barat, dan Sleman Timur,” terangnya kepada Joglo Jogja, Rabu (30/8).

Beberapa kejadian kebakaran yang terjadi di Sleman membuka perhatian pemerintah. Bencana kebakaran menjadi sebuah bencana yang harus direspon dengan cepat agar tidak menyebabkan banyak korban baik material maupun korban jiwa.

Baca juga:  Warga Datangi DPRD Sleman, Tuntut Penyediaan Air Bersih

Menurutnya, keterlambatan penanganan kebakaran disebabkan beberapa faktor. Yakni kurangnya pos damkar yang ada di wilayah Sleman, serta personil damkar yang jumlahnya terbatas. Kemudian juga terkait jumlah armada pemadam kebakaran dan sumber air yang kurang memadai.

“Saat ini kita hanya memiliki dua pos damkar, yakni di pos induk Pemkab Sleman dan Pos Godean. Saya rasa itu sangat kurang, dibandingkan dengan luasan wilayah Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Dengan jumlah pos yang ada, sangat sulit bagi petugas damkar untuk dapat menjangkau dengan cepat wilayah yang jaraknya jauh. Terlebih dengan kepadatan arus lalu-lintas yang terjadi. Sehingga, perlu ada nya penambahan pos-pos lainnya, agar penanganan bencana kebakaran dapat di tangani dengan cepat.

Saat ini, dengan dua pos damkar yang ada, hanya terdapat sekitar 46 personil yang bertugas. Keterbatasan personil tersebut, menyebabkan tidak semua fasilitas damkar yang dimiliki dapat digunakan untuk melakukan tugas pemadaman. Sehingga pemadaman tidak dapat dilakukan secara optimal.

Baca juga:  Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Sleman Resmi Ditutup

Diungkapkan, saat ini Pemerintah tidak boleh mengadakan perekrutan petugas dari non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu, menjadi salah satu kendala. Sebab, kata dia penjaringan ASN baru akan dibuka tahun 2024 mendatang.

Suryana menjelaskan, untuk mengatasinya, harus dibentuk aturan terkait pembentukan tim damkar tingkat kalurahan. Sehingga ketika terjadi bencana kebakaran, pihak kalurahan dapat mandiri menanggulangi kebakaran, sembari menunggu personil damkar sampai di lokasi kejadian.

“Aturannya sudah ada, tapi kita terkendala pada anggaran. Sehingga sampai saat ini belum terealisasi dan belum berjalan, tim nya juga belum terbentuk,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan usulan agar di setiap Kapanewon disiapkan Motor Damkar yang dapat dioperasikan satu orang petugas. Sehingga, hal itu membuat penanganan lebih efisien.

Baca juga:  DPRD Harap JPS Jadi Peningkat Kesejahteraan Masyarakat

“Untuk petugasnya, bisa diambilkan dari relawan. Sehingga dapat mempercepat penanganan jika terjadi kebakaran,” tuturnya.

Ia mengaku, untuk realisasi usulan tersebut memang membutuhkan biaya yang cukup besar. Namun, untuk mengatasi hal itu, pihaknya mendorong pemerintah kalurahan untuk mengalokasikan anggaran melalui dana desa. Dengan harapan dapat segera terbentuk tim damkar tingkat kalurahan, sebagai tim pelaksana awal penanggulangan bencana kebakaran yang terjadi di wilayahnya.

“Yang paling penting tim nya terbentuk dulu, kemudian alat kelengkapannya akan diusulkan agar segera di anggarkan dan direalisasikan,” tegasnya.

Terlebih, beberapa kali pemberian penyuluhan dan pelatihan damkar pada tingkat kalurahan sudah dilakukan. “Harapan saya, semoga Sleman menjadi kabupaten yang memiliki kalurahan yang mandiri. Dalam arti mandiri, yaitu dalam mengatasi masalah yang terjadi di wilayahnya. Sehingga peran serta masyarakat dan tokoh masyarakat, juga menentukan suksesnya sebuah pemerintahan di Kabupaten Sleman,” pungkasnya. (bam/bid)