BANTUL, Joglo Jateng – Seorang perempuan berinisial A (38), yang pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Bantul, diamankan kepolisian. Lantaran, terbukti terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Kapolsek Pleret, AKP Wiyadi mengungkapkan, pelaku sebelumnya bekerja sebagai ART di rumah korban yang bernama Tinarsih (43) di Padukuhan Tegalrejo pada pertengahan 2022 lalu. Namun, pada Mei 2023 pelaku dipecat dari pekerjaannya.
“Pemecatan tersebut berawal dari kecurigaan korban yang merasa ada beberapa barang yang hilang di rumahnya. Dilaporkan, barang yang hilang antara lain ada cincin emas dan sejumlah uang tunai,” ungkapnya.
Menyusul kejadian tersebut, korban memasang sistem pengawasan CCTV untuk mengungkap pelaku yang telah berulang kali melakukan pencurian di rumahnya. Kemudian, pada Senin (7/8) sekitar pukul 09.00, korban hendak memeriksa rekaman, akan tetapi CCTV tidak dapat diakses.
“Korban segera menghubungi teknisi CCTV untuk memperbaiki masalah tersebut. Setelah berhasil diakses, sekitar pukul 05.30 memperlihatkan seorang perempuan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela. Serta, berusaha mengambil barang-barang,” tandasnya.
Namun, lanjutnya, setelah itu rekaman tiba-tiba berhenti berfungsi dan diketahui kotak pasokan daya CCTV telah hilang. Lantas, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pleret agar mendapatkan tindakan lebih lanjut.
“Setelah menyelidiki lebih jauh, unit Reskrim Polsek Pleret berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya, di Padukuhan Tegalrejo, pada Senin (7/8). Dengan pengakuan mengambil kotak pasokan daya CCTV karena mengira air supply tersebut memori rekaman,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui motif utama pencurian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang-hutangnya. “Atas tindakannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.(cr11/sam)