Mansur akan Resmi Menjabat sebagai Bupati

Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Setelah adanya keputusan hukum yang tetap atas tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Pengadilan Tipikor dari kasus Jual beli jabatan (JBJ) dengan tersangka Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang nonaktif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat pemberhentiannya. Dengan hal itu, sesuai mekanisme Wakil Bupati Mansur Hidayat akan diajukan untuk naik jabatan menjadi Bupati Pemalang dari sisa masa jabatan yang ada.

Keterangan itu diungkapkan Mansur Hidayat selaku wakil sekaligus Plt Bupati Pemalang usai Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62 Jawa Tengah, Kamis (31/8/23). Dikatakan bahwa saat ini, pihaknya telah menerima surat pemberhentian Bupati dari Kemendagri beberapa waktu lalu, yang selanjutnya akan diajukan kepada DPRD Pemalang dan lanjut ke Gubernur dan Kemendagri.

“Benar, kita sudah mendapatkan surat itu dari Kemendagri. Jika sesuai mekanisme, nanti akan maju ke DPRD untuk dirapatkan dalam Paripurna. Selanjutnya langsung ke Gubernur direkomendasikan kembali ke Kemendagri untuk surat pelantikan sebagai Bupati,” ujarnya.

Dalam prosesnya, ia berharap pengajuan dirinya sebagai bupati definitif ini bisa dipercepat. Melihat masa jabatan Gubernur Jateng yang tinggal menghitung hari, atau tepat pada 5 September 2023 ini Ganjar Pranowo resmi turun dari jabatannya.

“Lebih cepat lebih baik, melihat masa jabatan Pak Gubernur sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya. Semoga dalam waktu dekat ini,” tuturnya. (fan/abd)