Pembelajaran Pemulasaraan Jenazah melalui Metode ‘Siaga’

Oleh: Laily Fatimah, S.Ag.
Guru Fikih MTs N 1 Purbalingga, Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga

SALAH satu kewajiban muslim terhadap jenazah muslim lainnya yaitu memuliakan jenazah. “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” Demikian Allah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 185.

Kita sebagai manusia tidak ada satupun yang mengetahui kapan, dimana, dan dalam keadaan bagaimana kita akan meninggal. Oleh karena itu, mempelajari ilmu pemulasaran jenazah sangatlah penting bagi setiap orang.

Pemulasaraan jenazah di daerah-daerah umumnya menggantungkan kepada lebe atau mudin. Padahal lebe atau mudin ini tidak selamanya sedia keberadaanya, karena sedang bepergian atau kepentingan lain.

Menurut Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, pemulasaraan berasal dari kata pulasara yang dalam bahasa Jawa  kuno berarti merawat atau mengurus. Sedang jenazah berasal dari bahasa Arab janazah yang berarti jasad orang yang telah meninggal dunia. Dalam konteks ini, yang dimaksud orang adalah orang Islam/Muslim.

Adapun menurut KBBI (2016), pemulasaraan berarti proses, cara, perbuatan memulasarakan jenazah. Mengurus harus jenazah sesuai dengan norma agama, sosial, dan kesehatan hingga sampai ke  proses pemakaman.

Buku Fikih kelas IX (2018) menyebutkan, pemulasaraan jenazah adalah pengurusan jenazah. Jadi, pamulasaraan jenazah merupakan cara atau proses dalam merawat atau mengurus jenazah yang meliputi empat perkara wajib. Yaitu memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan.

Adapun hukum memulasara jenazah adalah fardu kifayah. Artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya.

Sekarang ini, ilmu mengurus jenazah menjadi salah satu hal yang sering terabaikan. Padahal ilmu tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seorang muslim tatkala ada yang meninggal dunia.

Pengurusan jenazah tidaklah sederhana. Melainkan cukup kompleks yang meliputi proses memandikan, mengkafani, mensalati, mengantarkan, hingga menguburkannya. Oleh karena itu, materi Pemulasaraan Jenazah diwajibkan sebagai salah satu materi yang diberikan pada siswa kelas IX.

Kegiatan pemulasaran bagi siswa ini adalah sebagai bentuk penanaman nilai-nilai keislaman siswa madrasah tsanawiyah (MTs). Adapun tujuan pemberian materi pada siswa kelas IX MTs dikandung maksud agar siswa paham dan terampil serta mampu mempraktikkan tata cara penyelenggaraan jenazah.

Penyelenggaraan jenazah meliputi memandikan, mengkafankan, dan mensalatkan jenazah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam buku-buku fikih yang membahas tentang materi penyelenggaraan jenazah. Sehingga metode demonstrasi tidak dapat ditinggalkan dalam melengkapi untuk memberikan pemahaman dalam materi penyelenggaran jenazah.

Metode demonstrasi ini terpadu dalam metode Siaga yang merupakan akronim dari Simak, Amati, Peragakan. Metode tersebut dideskripsikan dalam bentuk kegiatan. Pertama, siswa menyimak penjelasan dari guru tentang materi pemulasaraan jenazah secara detail.

Kedua, guru memberikan contoh berupa demonstrasi secara langsung dan siswa mengamati demonstrasi dari guru tersebut. Dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh siswa terhadap demonstrasi guru, maka siswa secara bergantian memperagakan proses pemulasaran jenazah sesuai apa yang telah disampaiakan, diamati dan diperagakan oleh guru.

Guru memberikan latihan dan bimbingan secara individual agar siswa dapat mempraktikkan secara benar dan tepat. Melalui peragaan secara langsung dari pengalaman keterlibatan siswa, maka akan memudahkan siswa dalam memahami materi.

Mempelajari ilmu pemulasaran jenazah sangatlah penting bagi setiap orang dan salah satu kewajiban kita sebagai seorang muslim kepada muslim lain yang meninggal dunia yaitu memuliakannya. Adapun hukum memulasara (merawat/mengurus) jenazah adalah fardu kifayah. Artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya. (*)