Jepara  

Pendaftaran Linmas Pemilu Dibuka September

TELITI: Salah satu tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, belum lama ini. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pada September 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bakal berkoordinasi dengan kecamatan. Tujuannya adalah membuka pendaftaran di Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Pendaftaran tersebut dilakukan karena Satlinmas masuk dalam instrumen Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka diberikan mandat untuk mengamankan pesta demokrasi agar berjalan aman dan tertib.

Sub Koordinator Bina Potensi Masyarakat Satpol-PP Jepara Abdul Haris menyatakan, personel Linmas di Jepara masih belum mencukupi untuk proses pengamanan Pemilu 2024. Setidaknya, personel yang dibutuhkan mencapai 7.824. Sementara yang dimiliki, berdasarkan data dari linmas.jepara.go.id berada di angka 6.615 personel yang aktif. Artinya, Satpol-PP masih kekurangan 1.209 personel.

Baca juga:  KPU Izinkan Kampanye di Kampus pada Hari Libur

Angka 7.824 diketahui berlandaskan dari kebutuhan ideal Pemilu, yakni dua personel tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), empat personel tiap kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS -Desa). “Menurut info dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, seperti itu. Jadi, melihat di Jepara ada 3.490 TPS, 16 PPK, dan 195 Desa/Kelurahan, angka personel ya 7.824,” paparnya, Kamis (31/8) pagi.

Meski begitu, pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan kecamatan dan desa, supaya membuka pendaftaran Linmas secepatnya. “Pemilu semakin dekat, tinggal beberapa bulan. Jadi memang dikejar waktu. Dalam September ini, akan membuka pendaftaran Linmas seluruh desa di Kabupaten Jepara. Intinya, semua kebutuhan Pemilu harus terpenuhi,” terangnya.

Baca juga:  KPU Kota Semarang Catat Ada 5.998 Pemilih Difabel

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara, Shohibul Habib meminta agar Satpol-PP segera membuka pendaftaran Linmas baru.

“Linmas sebagai salah satu instrumen dalam pengamanan Pemilu, sifatnya penting adanya. Namun, berdasarkan instruksi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), diupayakan yang berumur di bawah 50 tahun,” pungkas Habib. (cr2/abd)