Bantah Dugaan Plagiasi, Kuasa Hukum Rektor UIN Walisongo: Sudah Clear dan Tutup Buku

SUASANA: Gedung rektorat UIN Walisong Semarang, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo JatengRektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag melalui kuasa hukumnya Muhtar Hadi Wibowo mengkofirmasi bahwa dugaan plagiasi yang dialamatkan kepada Prof Imam Taufiq adalah tidak benar.

“Dugaan plagiasi sudah clear atau bersih, selesai dan tutup buku,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Joglo Jateng, Minggu (3/9).

Menurutnya, dinamika isu rumor plagiasi yang dihembuskan oleh sekelompok oknum yang menyatakan diri bersama-sama sebagai “Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang”, sengaja dibuat oleh oknum yang suka membuat kegaduhan. “Isu yang telah basi kok dimunculkan lagi,” ucapnya.

Muhtar pun mengingatkan, apabila “Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo” benar-benar terlibat penyebaran hoaks akan ada sanksi hukum yang berat, bahkan hukuman pidana. “Bahwa dalam Statuta UIN Walisongo juga tidak ada istilah ‘Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo’ ini ilegal, jangan-jangan ini adalah forum yang coba dimanfaatkan oleh oknum atau pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan forum tersebut untuk tujuan politik kotor dan menebar fitnah,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa UIN Walisongo telah membentuk Tim Verifikasi sesuai amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Menurutnya, Tim Verifikasi ini telah diisi oleh ahli-ahli pada bidangnya, yang bekerja dengan baik untuk menilai dengan nurani kebenaran.

“Maka dengan ini saya memberikan pemahaman pada khalayak umum bahwa dugaan plagiasi pada klien saya adalah fitnah yang kejam,” ujarnya.

“Jelas-jelas Prof Imam Taufiq terbukti tidak melakukan tindakan plagiasi,” imbuh Muhtar.

Ia juga menyampaikan bahwa Guru Besar UIN Walisongo Prof Dr Mujiyono MA telah menyatakan bahwa laporan penelitian kolektif Prof Imam Taufiq dan karya-karya lain bebas plagiasi.

Di sisi lain, Muhtar menyebut, bahwa Prof Mujiyono juga mendapatkan fakta baru yakni keterlibatan Muhamad Arif Royani dalam penelitian tersebut, maka dia mencabut surat pelaporan yang dikirimnya ke Dikti tahun 2019.

“Dengan demikian, status pelaporan yang dilakukannya telah gugur dengan sendirinya. Selebihnya, karena tingkat kemiripannya di bawah toleransi standar plagiasi, maka karya penelitian kolektif Prof Imam Taufiq dinyatakan bebas plagiasi,” paparnya.

Pernyataan bebas plagiasi tersebut, lanjut Muhtar, dikuatkan lagi dengan adanya pernyataan 18  anggota Senat Akademik UIN Walisongo yang membuat pernyataan karya penelitian kolektif Imam Taufiq adalah bebas plagiasi. Dimana surat pernyataan ini dibukukan dan didaftarkan pada Senin 28 Agustus 2023 oleh Dina Ismawati, pejabat Notaris di Kota Semarang.

Meski demikian, Muhtar mengatakan bahwa kliennya telah membuat kebijakan untuk memaafkan oknum-oknum, pihak-pihak yang turut serta menyebarkan hoaks, fitnah dengan membuat kampanye cerita fiktif kebohongan tentang isu plagiasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini Prof Imam Taufiq sedang fokus mewujudkan progra-program mandatori dan prioritas pengembangan UIN Walisongo. Di antaranya  pembukaan Fakultas Kedokteran, peningkatan jejaring internasional, dan penguatan akreditasi.

“Maka beliau berharap penyebaran hoaks plagiasi disetop, jangan ada lagi fitnah, rumor/isu yang sudah basi tersebut, apalagi mengkampanyekan cerita fiktif serta kebohongan tentang plagiasi. Situasi saat ini saatnya fokus hal-hal positif dan konsolidasi pencapaian visi kampus untuk kemanusiaan dan peradaban, jangan hoaks plagiasi dijadikan alat untuk menjegal progam-progam yang telah dibuat oleh Rektor UIN Walisongo Prof Imam Taufiq,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah oknum mengatasnamakan “Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo” mendesak agar Prof Imam Taufiq mundur dari jabatannya karena dugaan plagiasi tersebut. (mg4/gih)