Oleh: Gatot Hartanto
Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang
TUJUAN perusahaan didirikan adalah memperoleh keuntungan atau laba. Untuk menciptakan keuntungan atau laba, diperlukan kerja sama yang optimal antara pemilik perusahaan dan karyawannya.
Bagaimana perusahaan untuk merekrut, memotivasi dan mempertahankan orang-orang berkualitas agar bertahan dalam perusahaan? Tentunya dengan memberikan tunjangan di luar gaji normal. Tunjangan diberikan karena jabatan tertentu atau sebagai penghargaan atas kinerja. Tunjangan dapat berupa uang, natura dan kenikmatan.
Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan natura dan kenikmatan yang diberikan perusahaan merupakan objek pajak penghasilan. Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Natura adalah imbalan berupa barang. Sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak untuk memanfaatkan suatu fasilitas tertentu yang disediakan perusahaan. Natura dan kenikmatan yang dikenakan pajak adalah fasilitas-fasilitas bagi segmen tertentu dan dalam nilai yang besar.
Jenis dan batasan natura dan kenikmatan yang dikenakan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Biaya Pemberian natura dan kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi perusahaan. Sedangkan bagi penerima natura dan kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan.
Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh ditentukan jenis dan batasan nilainya. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tidak memiliki batasan nilai. Sementara, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, dan obatobatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan.
Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai dan fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan bukan objek pajak.
Peraturan menteri ini mulai berlaku 1 Juli 2023. Sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.
Pemberian natura dan kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya. Sedangkan pemberian natura dan kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh 2023. (*)