242 Tanah Kalurahan di Sleman Belum Terdaftar Aset Kasultanan

Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso
Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso. (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Sebanyak 242 bidang tanah kalurahan di Sleman belum tercatat sebagai aset milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, meskipun telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kalurahan. Rata-rata bidang tanah yang belum terdaftar itu, terganjal kelengkapan administrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso mengatakan, dalam rangka mendukung program strategis dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang juga Raja Kraton Jogja, Kantor Pertanahan Sleman mencatat setiap pendaftaran perubahan pada tanah kas desa terverifikasi yang berada di atas tanah Kasultanan atau Kadipaten. Program itu, dimulai sejak tahun 2020 dan mulai dilaksanakan di Sleman pada 2021 dengan target 2.042 bidang tanah.

Diungkapkan, dari sejumlah 2.042 bidang tanah yang ada, pada 2021 sebanyak 50 bidang tanah tersertifikasi. Tahun 2022 Kantor Pertanahan Sleman berhasil menyelesaikan sertifikasi di 1.250 bidang tanah. Sementara pada 2023 ini 500 bidang tanah berhasil tersertifikasi.

“Sehingga total yang sudah ada 1.800 bidang dari target 2.042 bidang. Kami masih menunggu pendaftaran pencatatan untuk yang sisanya, yaitu sekitar 242 bidang yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman,” terangnya, belum lama ini.

Bintarwan menambahkan, sebanyak 242 bidang yang belum terdaftar, rata-rata masih ada kelengkapan berkas yang belum tuntas. Misalnya terkait dengan letaknya, batasnya juga persyaratan lain terkait administrasi yang belum lengkap.

“Kalau memang sudah lengkap biasanya langsung diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk segera kita lakukan pencatatannya,” tuturnya.

Pihaknya mengaku, akan segera menindak lanjuti pendaftaran perubahan jika berkas tersebut diserahkan. Dengan harapan, tahun ini akan segera selesai sisa kekurangan itu.

Pada Agustus 2023 kemarin, sebanyak 500 sertifikat tanah kalurahan dikeluarkan. Lanjutnya, rata-rata bidang tanah tersebut sebelumnya belum tercatat sebagai tanah milik Kasultanan.

“Sudah terbit sertifikat atas nama Pemerintah Kalurahan, karena sekarang ini sudah diakui bahwa itu asetnya milik Kasultanan Jogja kami berikan catatan perubahannya, bahwa ini adalah milik Kasultanan. Jadi dapat dipastikan terkait subyek haknya itu jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencatatan perubahan tanah itu, bukan merupakan akhir dari kegiatan pertanahan. Menurutnya masih ada tugas yang lebih berat terkait dengan pencatatan. Yakni bagaimana agar aset dari Kasultanan tidak sebatas hanya berubah terkait dengan pencatatannya, namun, membawa outcome, kemaslahatan bagi masyarakat Sleman khusunya.

“Ini yang menjadi tugas kita bersama. Saya berharap, adanya sertifikasi ini, akan membuat pemanfaatan tanah kalurahan menjadi lebih tertib dan optimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menambahkan, 242 bidang tanah yang belum mendaftar, terkendala persyaratan administrasi. Ia juga meminta para lurah yang belum mendaftarkan tanah Kasultanan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman segera melengkapi syarat. Hal itu perlu kerja sama oleh semua pihak untuk mendukung keistimewaan DIY.

“Memang undang-undang yang baru dari Bapak Gubernur itu kan memang belum ditindaklanjuti oleh warga kami atau Pak Lurah, sehingga dengan adanya mencatat semua tanah Kasultanan ini harapannya kedepannya bisa tertib administrasi. Ini kami bantu juga dengan Dispetaru dan juga dari Kantor Pertanahan Sleman. Semua memang perlu adanya koordinasi bersama-sama supaya nanti bisa tercatat semua yang milik Kasultanan,” pungkasnya. (bam/all)