31 Warga Pembuang Sampah Sembarangan Diproses Yustisi

AMANKAN: Petugas Satpol PP dan TNI saat melakukan tangkap tanggan pelaku pembuangan sampah di salah satu jalan di Kota Yogyakarta, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan di beberapa titik jalan. Dari kegiatan penertiban itu terdapat 31 pelanggar yang nantinya akan proses Yustisi dengan dilakukan persidangkan minggu ini.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Nur Arafat mengatakan, selama kurun waktu Januari hingga 31 Agustus terdapat 201 untuk proses non Yustisi. Hal itu sifatnya pembinaan, edukasi, kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan

“Sedangkan untuk September ini kita telah melakukan oprasi Penegakaan Perda secara yustisi, dan berdasarkan pemetaan titik-titik rawan pembuangan sampah, terdapat 31 masyarakat yang tertangkap tangan,” ungkapnya di Yogyakarta, Senin (4/9/23).

Adapun lokasi tangkap tanggan pembuang sampah sembarangan yang dilakukan Satpol PP seperti di Jalan Batikan terdapat satu pelanggar, Jalan KH Ahmad Dahlan ada tujuh pelanggar, Jalan KH Wahid Hasim satu pelanggar, dan Jalan Kusumanegara terdapat 22 pelanggar.

Nantinya pelaku akan dikenakan Perda Nomor 10 Tahun 2012, Pasal 33 Huruf F tentang Pengolahan Sampah, yang berisi membuang sampah ke tempat yang tidak tersedia. Terkait pembuang sampah di Jalan Wahid Hasim dikenakan Pasal 33 Huruf E yakni membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah. Dari perda tersebut nantinya masyarakat dapat dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

“Nantinya 31 pelanggar pembuang sampah akan dijadwalkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta pada hari Rabu (6/9) pukul 09.00,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari Januari sampai April sebetulnya ia telah melakukan proses Yustisi namun para pelanggarnya dari luar Kota Yogyakarta sebanyak empat pelanggar dengan total denda Rp 540.000. Namun untuk pelanggar di Bulan September ini semuanya adalah masyarakat Kota Yogyakarta,

Mereka, pelanggar ini mengaku belum memiliki kesadaran mengolah sampah secara mandiri maupun kurang mendapatkan informasi terkait jadwal di depo dan TPS. Karena sekarang 14 Depo telah dibuka dengan jangka waktu panjang dari 06.00 sampai pukul 13.00, maka alasan itu kuarang dapat diterima

“Sehingga harapan kami dari Satpol PP Kota Yogyakarta, masyarakat dapat mendapatkan informasi terkait pembuangan sampah baik depo dan TPS. Sehingga tidak ada yang melakukan pembuangan sampah sembarangan dan membakarnya,” pungkasnya. (riz/all)