PEMALANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui DPRD Pemalang resmi mengajukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Mansur Hidayat sebagai Bupati Definitif. Hal itu dilaksanakan setelah sidang Paripurna DPRD Pemalang, Senin (4/9) lalu.
Wakil Ketua II DPRD Pemalang Khodori mengatakan, pengajuan ini didasari oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3580 Tahun 2023 pada 23 Agustus 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Pemalang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Berdasarkan SK Kementerian atas pemberhentian Bupati Mukti Agung Wibowo dari jabatannya, serta UU tersebut yang menyatakan jika Bupati diberhentikan maka wakil bupati akan diangkat. Maka, Pemkab Pemalang melalui kami mengajukan Mansur Hidayat Wakil Bupati Pemalang sebagai Bupati Pemalang Definitif,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam prosesnya pihaknya menjelaskan usulan tersebut dilakukan secara berjenjang. Dari pengusulan ke Gubernur Jawa Tengah lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang langsung di kawal oleh DPRD agar mempercepat prosesnya.
“Harapannya, dengan jabatan bupati ini kinerja birokrasi lebih lancar. Sehingga mempercepat proses pembangunan dan kemajuan daerah. Kita normatif ingin kinerja kepala daerah lebih cepat dan lancar,” imbuhnya.(fan/sam)