KUDUS, Joglo Jateng – Bawaslu Kudus telah melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Kaliwungu dan Jati. Agenda ini digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, Sabtu (2/9).
Acara diawali dengan pembacaan ringkasan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus tentang Penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Kaliwungu dan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Sesuai Surat Keputusan tersebut, Anggota Panwaslu Kecamatan Kaliwungu dan Jati dilantik dan diambil sumpahnya.
Prosesi acara pelantikan dilanjutkan penandatanganan secara simbolis berita acara pelantikan anggota panitia pengawas pemilu kecamatan. Kemudian dilanjutkan penandatanganan pakta integritas.
“Saudara kami lantik dan diambil sumpahnya dengan mendatangkan rohaniawan dari Kemenag Kudus, dan inilah yang kita maksud dengan pelantikan PAW,” jelas Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.
Lebih lanjut, seusai pengambilan sumpah, yang bersangkutan membaca dan menandatangani pakta integritas berupa menjaga profesionalisme, integritas, independensi serta netralitas. Selain itu, ia mengimbau agar anggota yang dilantik dapat menjaga integritas dan profesional dalam bekerja.
“Saudara yang telah dilantik, saya berharap dapat mengemban amanah dan tugas secara profesional dan selalu menjaga integritas, agar demokrasi kita kedepan memiliki kualitas sehingga Bawaslu menjadi lembaga terpercaya oleh publik,” imbuh Minan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnawati mengatakan, pelantikan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut untuk menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri. Sebelumnya mereka lolos dalam seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan seleksi PPPK.
“Ada tiga anggota PAW panwaslu kecamatan yang dilantik. Yakni 1 Anggota Panwaslu Kecamatan Kaliwungu (Saiful Rochim) dan 2 Anggota Panwaslu Kecamatan (Mohammad Alan dan Masrur Abdullah),” pungkasnya. (cr12/fat)