Pati  

Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Bumdesma

TANGKAPAN LAYAR: Ketiga tersangka kasus korupsi BUMDESMA digelandang ke Lapas Kelas IIB Pati, Selasa (5/9/23). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) pada Rabu (6/9/23) malam. Tersangka ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial RG sebagai Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera. Kemudian RA sebagai Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP) dan HS selaku Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati).

Ketiga tersangka tersebut langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Pati sekitar pukul 21.00 seusai ditetapkan. Mereka menggunakan rompi orange dengan kedua tangan diborgol.

Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwicahyono menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan pemeriksaan mulai pukul 09.00 dan gelar perkara. Selanjutnya tim penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati.

“Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pati tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/23).

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,5 miliar lebih. Sejumlah kerugian itu berasal dari pengelolaan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Bersama Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT MDP Pati Tahun 2018 s/d 2022.

Lebih lanjutnya, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam hukum paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Awal Kasus Korupsi BUMDESMA Bermula

Kasus ini bermula adanya inisiatif untuk membentuk badan kooperasi bersama desa-desa di Kabupaten Pati pada 2018 lalu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati kemudian meminta keikutsertaan para Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Pati.

Sebanyak 159 desa kemudian ikut menyertakan modal. Mereka memberikan modal mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta setiap desanya. Dari dana penyertaan modal desa itu terkumpul modal hingga Rp 5,085 miliar.

Bumdesma kemudian membentuk PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP) sebagai unit usaha. Dana yang terkumpul dari para desa kemudian ditransfer kepada rekening PT MBSP ini.

“Bumdesma kemudian membentuk PT MBSP sebagai unit usahanya. PT ini bergerak di usaha klinik dan investasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati AG Erwin Adriyanto, Rabu (6/9/23).

Akan tetapi RG selaku Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera tidak mentransfer semua dana penyertaan modal tersebut. Lebih dari Rp 1 miliar digunakan tersangka untuk investasi pribadi.

“Tersangka RG selaku Ketua Bumdesma, tidak mentransfer semua nilai Rp 5,085 miliar. Hanya disetor Rp 4,7 miliar. Sisanya diinvestasikan sendiri oleh tersangka secara mandiri,” sebutnya.

Dari Rp 4,7 miliar yang diterima, lanjut dia, PT MBSP kemudian membangun 5 klinik kesehatan.  Antara lain yang terletak di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kelurahan Pati, Kecamatan Pati, Desa Tlogorejo Kecamatan Tlogowungu, Desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso, dan Desa Jatimulyo Kecamatan Wedarijaksa.

Akan tetapi, sebagian dananya diinvestasikan sendiri oleh Direktur utama PT MBSP, RA tanpa seizin dari pihak pemegang saham. Selain membentuk PT MBSP, para petinggi Bumdesma Pati juga mendirikan anak perusahaan yang bernama PT Mitra Desa Pati (MDP). Investasi ini pun juga merugi. Dana penyertaan modal dari 159 desa tak kembali. (lut/fat)