Banyak Parkir Liar, Dishub Bantul Segera Terbitkan Aturan Tegas

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi. (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul segera terbitkan tambahan regulasi baru untuk lahan parkir di event-event insidental. Hal ini guna menindaklanjuti aduan dari masyarakat, tentang penarikan biaya parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, ada sekitar 137 titik parkir yang pernah mendapatkan izin. Namun dari keseluruhan itu, hanya 80 tempat yang sudah memperbarui izin.

“Tempat-tempat yang tidak memperbarui izin akan kita cek, apakah sudah tutup atau masih beroperasi. Kalau masih berfungsi, maka kita lakukan pengawasan dan pengendalian agar segera memperbarui izinnya,” ujarnya.

Menurutnya, ada dua tipe tempat yang boleh dijadikan lahan parkir, yakni di tepi jalan umum seperti jalan kabupaten. Lahan parkir seperti ini biasanya merupakan titik-titik usaha atau tempat pertumbuhan ekonomi, yang dikelola masyarakat setempat.

Kemudian parkir khusus, yaitu lahan-lahan milik pemerintah. Misalnya pasar, puskesmas, serta gedung-gedung pemerintahan.

“Kedua lahan parkir tersebut ditarik biaya retribusi. Sedangkan, terkait pelanggaran kebanyakan terjadi saat ada acara atau event insidental. Misalnya, konser musik dan pengajian yang mengundang kiai ternama,” paparnya.

Singgih menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tarif untuk motor sebesar dua ribu rupiah dan mobil empat ribu rupiah. Maka dengan itu, penarikan retribusi hanya dilakukan pada tempat-tempat yang sudah memiliki izin dari Dishub. Sementara, yang tidak memiliki izin tidak dilakukan penarikan.

“Biasanya, acara-acara yang insidental parkirnya dikelola masyarakat setempat. Namun, kami sering mendapat aduan biaya parkir yang mereka kenakan tidak menaati aturan. Misalnya, motor ditarik biaya parkir sebesar lima ribu,” jelasnya.

Sebagai upaya menindaklanjuti laporan semacam itu, pihaknya sudah merumuskan regulasi tambahan. Yaitu tarif parkir untuk event-event insidental. “Drafnya sudah jadi, sekarang tinggal pengesahan. Jadi, nanti ada tambahan satu sub aturan, namanya retribusi parkir event-event insidental,” pungkasnya.(cr13/sam)