KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus menggelar forum pertemuan dengan tajuk “Pendampingan Sinkronisasi Implementasi Merdeka Belajar”, Jum’at (8/9). Kegiatan tersebut merupakan respon nyata dari Dinsos atas amanah Permendikbudristek no 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Lingkungan Pendidikan.
Kepala Dinsos P3AP2KB, Agung Karyanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Any Willianti mengatakan, adanya regulasi tersebut, setiap satuan pendidikan diwajibkan memiliki tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Hal tersebut dimaksudkan menjadi langkah nyata untuk meminimalisir tindak kekerasan pada insan intelektual. Dengan demikian, merdeka belajar bakal benar terwujudkan secara nyata.
“Agenda kali ini kami berikan pendampingan kepada satuan sekolah mulai dari PAUD, sampai di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kabupaten Kudus. Dengan harapan, semua satuan pendidikan dapat membentuk satgas TPPK itu,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, beberapa satuan pendidikan sudah memiliki satgas TPPK itu sebelum regulasi ini diberlakukan. Kendati demikian, pihaknya bakal terus mendorong sekolah yang lain untuk patuh terhadap aturan yang sudah disahkan.
“Di Universitas Muria Kudus (UMK) sudah terlebih dahulu mendeklarasikan satgas itu. Kemudian, sekolah dengan status penggerak juga sudah memiliki satgas TPPK. Tinggal nanti sekolah lain yang masih belum punya kita akan terus bantu,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, Satgas TPPK di setiap sekolah nantinya bakal diisi oleh unsur Pengawas, Guru. Bahkan hingga murid yang tergolong aktif di organisasi internal sekolah.

Dia berharap, dengan dibentuknya satgas TPPK tersebut dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat terus mengembangkan potensinya.
Pihaknya menambahkan, satgas TPPK untuk setiap jenjang pendidikan diberikan target waktu pembentukan yang berbeda. TPPK PAUD diberikan target 1 tahun, TPPK SD 6 bulan, hingga tingkat SMP, SMK dan SMA diberi target pembentukan dalam kurun waktu 6 bulan lamanya.
“Waktu yang ditentukan sudah cukup jelas. Semoga habis adanya forum kali ini bisa langsung ditindaklanjuti secara bersama. Apabila satgas sudah dibentuk, dan ketika mendapatkan laporan. Maka, satgas akan melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban,” terangnya.
Sementara itu, Widia Prada BBPMP Jawa Tengah, Sri Rahayuningsih menyambut positif dengan adanya aturan tersebut. Lantaran, regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang bakal meminimalisir terjadinya kekerasan pada insan pendidikan.
“Tindak lanjut dari agenda ini dapat mendorong satuan pendidikan agar segera mungkin membentuk satgas TPPK. Hal tersebut perlu dilakukan agar kekerasan dapat dicegah dan ditekankan angkanya,” tandasnya.
Kemudian, Kepala SMAN 2 Kudus, Nur Afifudin menyatakan siap menekan kasus kekerasan pada insan pendidikan dengan segera mungkin membentuk tim satgas tersebut. “Minggu depan kami langsung bakal merespon amanah dari Permendikbudristek tersebut,” ujarnya.
Afif bersama-sama dengan organisasi siswa intra sekolah (OSIS) bakal terus mengkampanyekan ihwal Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Lantaran, hal tersebut telah menjadi kesepakatan bersama di setiap awal tahun pembelajaran di sekolah nya. (cr3/fat)