JEPARA, Joglo Jateng – Praktik pungutan liar (pungli) diduga kerap terjadi di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, Kementerian Agama (Kemenag) Jepara mengimbau, agar tidak dilakukan, sebelum investigasi digelar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin mengimbau kepada stakeholder di KUA agar tidak melakukan gratifikasi dan mentaati regulasi yang ada. Termasuk pelayanan Kemenag.
“Kemenag termasuk KUA merupakan zona integritas. Hal itu kami mohon tidak melakukan larangan. Sebagaimana regulasi nikah di KUA gratis ya gratis, jangan ada pungutan,” papar Muhyiddin kepada Joglo Jateng, Senin (11/9/23).
Sementara, jika nikah di rumah, sebagaimana regulasi, dikenakan biaya Rp 600 ribu, kata dia, tidak ada tambahan lain. Namun, hingga kini, menurutnya tidak ada laporan dari masyarakat yang masuk terkait gratifikasi di Kemenag Jepara.
“Sejauh ini, belum ada. Artinya aman. Tapi, jika stakeholder Kemenag mencoba melakukan gratifikasi yang menciderai zona integritas, maka akan dilakukan investigasi. Setiap hari kami pantau,” ujar dia.
Terpisah, KUA yang diduga sarang gratifikasi, disebutkan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim. Hal itu ia sampaikan sewaktu acara Gathering Konsolidasi Media Wujudkan Transparansi Informasi Pengawasan di Magelang, Jumat (1/9).
Pihaknya, tidak menampik bahwa praktik pungli masih kerap terjadi. Hal itu, ditunjukkan dari rerata dalam sehari ada lima sampai sepuluh laporan atau pengaduan dari masyarakat masalah layanan di KUA.
Selama ini, ia membeberkan, laporan pungli yang ia terima mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Meski kecil, hal itu tidak dapat dibenarkan sebab menyangkut pelayanan. Menurutnya, bakal diberikan sanksi tegas.
Adapun kata Faisal, sanksi yang diterapkan pada pelaku pungli melalui proses yang ditetapkan. Sebelum terduga pelaku menerima sanksi, Itjen Kemenag akan melakukan investigasi terlebih dahulu.
“Biasanya selama ini kita turunkan tim, kalau ada investigasi terbukti kita kenakan hukuman disiplin mulai pernyataan tidak puas, turun pangkat dan turun jabatan,” pungkasnya. (cr2/fat)