Jepara  

Masyarakat Sekitar Minta SGBK Disterilkan

SEPI: Satu kendaraan melintas di area SGBK Jepara, kemarin. Sebagian area ini yang awalnya diperuntukkan bagi pelaku UMKAN diduga disalahgunakan sebagai tempat karaoke dan pijat plus. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sejumlah kios di area Stadion Gelora Bumi Kartini (SGBK) diduga menjalankan aktifitas karaoke dan pijat plus-plus. Masyarakat sekitar pun merespon dengan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar area tersebut disterilkan.

Ketua RT 8, RW 3, Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara, Maul Khayat memaparkan, tempat itu sejatinya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun bagian Selatan ke Timur SGBK terjadi aktivitas yang meresahkan.

“Mulai jam 22.00 ke atas, di sana mulai ramai. Sejumlah perempuan dengan pakaian tidak pantas juga menghiasi. Dugaan kami, mereka adalah Lady Companion (LC) karaoke,” papar Maul kepada Joglo Jateng di Ruang Rapat Command Center.

Keberadaan kios yang disulap menjadi tempat remang-remang ini, selain masyarakat sekitar juga meresahkan pengguna jalan yang melakukan senam atau lari pagi di lingkungan SGBK. Hal ini, diharap olehnya, agar segera dihentikan oleh Pemkab Jepara, karena kios masuk kategori aset.

“Ada sejumlah informasi yang berdatangan. Dikatakan, terdapat pengusaha karaoke yang datang ke sana dan berencana mendirikan karaoke di kios SGBK. Oleh sebab itu, kami sangat berharap agar menutup tempat tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Taksin menyampaikan, Pemkab Jepara siap meringkus kios yang tidak taat aturan. Segenap langkah akan disusun secepatnya.

Selama beberapa jam audiensi di ruang rapat, ditemukan dugaan praktek jual beli kios. Dengan kata lain, kios sudah berpindah tangan dari akad semestinya. Perpindahan tanpa konfirmasi ini, melanggar sebab kios merupakan aset Setda.

Pelanggaran ini, tercatat dalam aturan yang ditaati. Sehingga perjanjian antara pemilik kios (Setda) dengan penyewa. Apalagi, kios yang diperuntukkan UMKM, tidak diperbolehkan untuk kegiatan melanggar hukum. Sehingga, ke depannya akan dilakukan rapat tindak lanjut.

“Sebenarnya pada bulan Juli lalu, sudah ada penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Ternyata masih ada sampai sekarang. Dalam waktu dekat, akan ada rapat untuk dilakukan penindakkan,” pungkas Taksin. (cr2/fat)