BANTUL, Joglo Jogja – Polsek Kasihan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis (16/3) lalu. Insiden ini melibatkan seorang tersangka yang telah menyerang korban menggunakan celurit di Jalan Ring Road Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Kepala Kepolisian Sektor Kasihan, AKP Nandang Rochman menyebutkan, kasus ini bermula ketika tersangka MTK (31) mengalami interogasi oleh petugas BNN di rumah kontrakan saksi RTR. Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya, dan pada malam hari kembali ke kontrakan tersebut untuk minum-minuman keras.
“Kemudian sekitar pukul 23.00 tersangka menghubungi saski AN dan saksi ZT untuk menanyakan keberadaan korban TRF. Kemudian, mereka bertiga pergi ke Jalan Ring Road Selatan, di mana tersangka MTK menunggu,” ungkapnya.
Pihaknya melanjutkan, ketika TRF tiba di lokasi, tersangka MTK menyerangnya dengan sebilah clurit yang disembunyikan di balik bajunya. Korban mengalami luka serius pada bagian kaki, sehingga membuat saksi ZT dan AN melerai pertikaian dan meredakan situasi.
“Setelah kejadian tersebut, TRF dibawa ke rumah sakit. Kemudian, motif tersangka melakukan penganiayaan diduga karena korban telah melaporkannya kepada BNN,” imbuhnya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, keberadaan tersangka tidak berhasil diungkap selama beberapa bulan. Namun pada Sabtu (2/9), MTK akhirnya kembali ke rumah orang tuanya di Tegal Senggotan RT 001, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
“Kemudian pada Senin (4/9), tersangka didampingi oleh keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kasihan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan kejadian tersebut, dikenai Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” paparnya.
Menanggapi pernyataan dalam konferensi pers tersebut, MTK menyebutkan tindakan ini murni karena adanya kesalah pahaman antar kedua belah pihak. “Karena saya tidak terima,” ujarnya.(cr11/sam)