SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang telah memusnahkan 2,2 batang rokok ilegal di Halaman Balai Kota Semarang. Diketahui, rokok itu merupakan hasil dari penyitaan saat operasi pasar tradisional dan toko kelontong di Kota Semarang sejak 2022 hingga 2023.
Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu mengukapkan, jika distribusi rokok ilegal ini terus menerus berjalan, maka akan menimbulkan kerugian negara. Oleh sebab itu, operasi pasar dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal perlu untuk dilakukan.
“Kita harapkan ini menjadi satu gerakan (agar, Red.) pelaku usaha bisa patuh terhadap pajak. Karena tidak hanya kepada pemerintah tapi kembali ke masyarakat khususnya untuk DBCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Red.). Untuk kesehatan, pendidikan, kegiatan-kegiatan lain sebagai mensejahterakan para pekerja rokok itu sendiri,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Selasa (12/9/23).
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos, pita bea cukai bekas, dan rokok palsu.
“Kalau polos akan keliatan patah dan rokok palsu keliatan kasat mata jadi kepada masyarakat kami sampaikan untuk hati-hati dengan rokok jangan membeli rokok sembarangan yang teliti terkait dengan pitanya. Bisa dilihat asli atau tidak,” terangnya.
Jika sudah ada pitanya, kata Bier, minimal ada syarat standarisasi kesehatan. Salah satunya dari bahan baku yang terukur. (cr7/mg4)