Desak Jogoboyo Sidorejo Hengkang, Ratusan Warga Datangi Pemkab

DEMONSTRASI: Suasana saat massa Masyarakat Peduli Sidorejo mendatangi kantor Bupati Sleman untuk melakukan aksi, Rabu (13/9/23). (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Ratusan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) mendatangi kantor Bupati Sleman, Rabu (13/9/23). Hal itu sebagai bentuk lanjutan protes menuntut Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman, Sri Wahyunarti untuk mundur dari jabatannya. Karena diduga melakukan pungutan liar terhadap warga.

Berdasarkan pantauan wartawan Joglo Jogja, massa mulai memadati lokasi sekira pukul 11.00. Tampak warga menyuarakan aspirasinya di halaman kantor Pemkab Sleman.

Mereka membawa spanduk protes untuk menuntut Sri Wahyunarti mundur dari jabatannya atau diberhentikan. Spanduk yang dibawa oleh massa di antaranya bertuliskan “Sidorejo harus bersih dari oknum tukang palsu”.

Pasalnya, Sri Wahyunarti diduga telah memalsu tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, dan membuat stempal palsu nama Panewu Godean. Selain itu, Jogoboyo Kalurahan Sidorejo juga diduga telah melakukan pungutan liar.

Kedatangan massa langsung ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman Ajie Wuryantara di Gedung Kaca, Komplek Kantor Bupati Sleman. Ia memaparkan jika Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tidak bisa menemui massa.

Baca juga:  Waspadai Potensi Diabetes, Kurangi Gula Berlebih

“Kebetulan saat ini, Ibu Bupati tidak bisa menemui karena ada acara dengan Pemda DIY. Oleh karena itu, saya yang mewakili,” katanya.

Koordinator MPS, Sutrisno mengatakan, kedatangan mereka ke Pemkab Sleman untuk menanyakan mengenai tuntutan warga yang ingin Sri Wahyunarti diberhentikan. Aksi tersebut, sudah menjadi aksi kali ketiga. Sebelumnya dua kali aksi telah dilakukan dipusatkan di Kantor Kalurahan Sidorejo dan Kantor Kapanewon Godean.

“Disini, kami juga ingin menanyakan mengenai kabar yang berkembang jika Sri Wahyunarti telah adol tangis (menjual tangis, Red.) kepada Bupati Sleman,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sidorejo Arif Hidayat juga meminta Pemkab Sleman segera mengeluarkan surat rekomendasi ke Lurah Sidorejo dan Panewu Godean untuk pemecatan Sri Wahyunarti. Sebab, hal itu yang menjadi keinginan warga.

Pihaknya mendesak Pemkab Sleman untuk secepatnya mengeluarkan diskresi dan rekomendasi pemecatan untuk Sri Wahyunarti. Sebelumnya, berdasarkan aduan dan bukti yang dimiliki oleh Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS), Sri Wahyunarti diduga melakukan pemalsuan sejak 2018 lalu. Dikatakan, sudah ada sekitar 18 laporan dari masyarakat terkait pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti.

Baca juga:  DPRD Jateng Hadiri Rakor Pilkada Serentak yang Dituntut Aman, Damai, dan Gembira

Dari jumlah tersebut, lebih banyak laporan terkait kepengurusan surat-surat dan tanah. Adapun besaran uang yang dikeluarkan oleh masyarakat mulai dari Rp 200 ribu hingga jutaan.

“Jika ditotal ada sekitar Rp 80 juta. Ini yang berani terbuka,” imbuh Sutrisno.

Selain menjanjikan membantu kepengurusan sertifikat tanah, Sri Wahyunarti juga diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel palsu Kapanewon Godean, dan membuat stempel palsu nama panewu Godean. Hal itu, dibuktikan dengan adanya surat pengakuan pemalsuan yang ditanda tangani oleh Sri Wahyunarti di atas materai.

“Selain itu, ada beberapa kwitansi penerimaan uang dari masyarakat tentang proses kepengurusan sertifikat dari masyarakat,” jelasnya.

Sutrisno mengungkapkan, tindak pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti kali pertama terungkap pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Kala itu ada warga Sidorejo yang mengurus sertifikat tanah.

“Ada berkas yang kurang, kebetulan ada berkas kurang dan minta dilegalisir di kapanewon. Lha, nomor registrasi di kapanewon enggak ada. Jadi ketahuan. Itu ada pemalsuan,” paparnya.

Baca juga:  Pemkot Yogyakarta Buka Satu Formasi CPNS Khusus Disabilitas

Setelah adanya kasus tersebut, kata Sutrisno, tim Kalurahan Sidorejo kemudian melakukan koordinasi dan menjaring aspirasi masyarakat terkait dengan aksi yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti. Ternyata semua masyarakat menghendaki untuk Jogoboyo Sidorejo diberhentikan.

Dalam aspirasi yang dilakukan, masyarakat tak hanya menuntut agar Jogoboyo Kalurahan Sidorejo diberbentikan. Masyarakat Peduli Sidorejo juga meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.

“Yang terpenting, segera ditindaklanjuti dan segera dilakukan keputusan. Tadi sudah disepakati oleh pamong-pamong desa juga kalau tiga hari tidak ada ini keputusan mereka mau tidak bekerja, atau boikot berhenti kerja dulu sementara,” tegas Sutrisno.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Ajie Wulantara mengungkapkan, pihaknya sudah memahami perihal permasalahan warga kalurahan Sidorejo. Kemudian akan segera melakukan sikap dan memberi tindakan terhadap Sri Wahyunarti dengan berdasar peraturan yang berlaku.

“Kami akan komunikasikan agar segera diselesaikan. Saya mewakili bupati akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” demikian kata Ajie. (bam/mg4)