Jepara  

Galian C Meresahkan Masyarakat

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Jepara, Siti Nurjanah.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Jepara, Siti Nurjanah. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sejumlah masyarakat mengadu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terkait keberadaan galian c. Proyek tambang ini, dinilai meresahkan karena debu dan rawan longsor di lingkungan sekitar.

Pelapor terkait adanya galian c ini adalah Marfuah dari Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Hasanuddin dari Desa Pancur, Kecamatan Mayong, dan Hamdun dari Sumber Rejo, Kecamatan Donorojo. Ketiganya, kompak melapor.

Berdasarkan keterangan dari pelapor disebutkan air yang mencembung, tanah yang rawan longsor, sampai debu jadi permasalahan. Persoalan itu mereka sampaikan sewaktu di Ruangan Sosrokartono lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Jepara bersama stakeholder.

Berangkat dari hal itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Jepara, Siti Nurjanah memaparkan, bakal dilangsungkan sosialisasi. Tujuannya adalah agar sirkulasi ekonomi antara kedua belah pihak berjalan lancar.

“Tahun 2023, baru ini peroleh laporan bahwa galian c meresahkan. Sehingga, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat supaya ke depan dapat sosialisasi agar sirkulasi ekonomi menjadi baik,” papar Nurjanah kepada Joglo Jateng, Rabu (13/9/23).

Adapun, langkah selanjutnya, kata dia, bakal menggerakkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengadakan drainase atau saluran irigasi. Supaya, tidak terjadi air yang mencembung dan mengantisipasi banjir.

Kemudian, solusi berikutnya, kata dia, yaitu dengan menjaga kondusifitas di lingkungan sekitar tambang. Mulai dari pengusaha dan juga masyarakat saling mendapatkan win-win solution. Agar, antara kedua belah pihak puas dengan keputusan itu.

Sementara itu, Kabid JF PTSP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Zaenal Arifin menyampaikan, terdapat 11 galian c yang aktif di Jepara. Adapun, tambang yang di Tunggul Pandean tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP).

“Dari ketiga pelapor, yang tidak memiliki izin hanya di Tunggul Pandean. Artinya, mereka harus memenuhi administratif terlebih dahulu baru melaksanakan pertambangan. Tidak sesuai dengan regulasi bisa jadi permasalahan panjang,” pungkas Arifin. (cr2/fat)