BNNK Bantul: Pecandu Obat Terlarang Meningkat

Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah
Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah. (MUHAMMAD ABU YUSUF AL BAKRY/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Beberapa tahun terakhir ini, kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bantul telah mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2021 mengalami penurunan adanya dampak Covid-19, dan di 2022 hingga 2023 terjadi peningkatan yang mencemaskan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul Arfin Munajah menyebutkan, 2021 terdapat sekitar 96 kasus penyalahgunaan obat-obatan. Sedangkan, angka tersebut meningkat pada 2022 dengan lebih dari 100 kasus.

“Kemudian di 2023 situasinya justru tidak lebih baik. Sehingga, kami bekerja sama dengan Polres Bantul untuk menangani semua kasus penyalahgunaan obat-obatan ini,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah sebagian besar kasus penyalahgunaan obat-obatan melibatkan individu dalam rentang usia produktif. Sementara, banyak kasus yang terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan jenis psikotropika.

“Salah satu contoh adalah penangkapan seorang pengedar psikotropika trihexyphenidyl dengan jumlah mencapai 540 pil. Serta, kasus ini telah diserahkan ke Polres Bantul, karena penanganan kami terbatas pada narkotika,” imbuhnya.

Menurutnya, alasan dibalik penyalahgunaan obat-obatan terlarang sangat beragam, mulai dari rasa ingin tahu hingga ketagihan. Sekaligus, pihaknya berpesan penggunaan obat-obatan terlarang memiliki dampak serius pada kesehatan tubuh pengguna.

“Oleh karena itu, penting bagi seluruh masyarakat untuk menjauhi penggunaan obat-obatan terlarang ini. Karena pemakai obat tersebut dapat mengganggu kehidupannya,” pungkasnya.(cr11/sam)