SEMARANG, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna mengenai penjelasan Raperda Penanganan Konflik Sosial usulan Komisi A, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, hingga penyampaian usul prakarsa Raperda tentang Sistem Air Minum Regional di Provinsi Jateng oleh Komisi D.
Dalam paripurna masa persidangan pertama 2023/2024 Senin (18/9) itu, dihadiri Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. Ini merupakan momentum pertama kali bagi Pj Gubernur hadir.
Anggotan Panitia Khusus DPRD Jateng tentang pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pujo Widiono menyebut bahwa Raperda ini diharapkan mampu membuat lapisan masyarakat selalu memahami Pancasila. Yakni sebagai rambu-rambu agar tidak melenceng dari nilai-nilai luhurnya.
“Pembentukan Raperda itu sebagai payung hukum yang bertujuan untuk mencegah penguatan politik identitas berdasarkan ikatan promodial,” katanya dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Penjabat (PJ) Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengaku mendukung seluruh Raperda yang diusulkan pada rapat paripurna tersebut. Dirinya mengapresiasi usulan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sebab, Pancasila memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya.
“Hal ini sesuai dengan realitas bangsa Indonesia yang majemuk. Sejarah telah memperlihatkan bahwa dengan dipilihnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan fondasi yang berakar dari kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Dalam konteks Provinsi Jawa Tengah, diharapkan penyelenggara negara dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara agar tidak melenceng dari nilai- nilai yang telah disepakati bersama.
“Wawasan kebangsaan merupakan bagian dari implementasi Pendidikan Pancasila, yaitu pendidikan mengenai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah, yang dilandasi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” pungkasnya. (luk/gih)