SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai memberlakukan sistem Yellowbox Junction (YBJ) di sejumlah jalan raya. YBJ adalah marka berupa garis warna kuning berbentuk kotak besar, yang ada di perempatan besar yang padat lalu lintas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang (Dishub), Danang Kurniawan menambahkan bahwa pada lokasi itu kendaraan tidak boleh berhenti ditempat. Sehingga ketika saat lampu merah area itu harus kosong.
“Untuk pemasangan secara simbolis sudah dilakukan di jalan perlintasan Jalan Madukoro dekat palang kereta api. Dan juga kami beri rambu-rambu di persimpangan prioritas yang kita beri,” jelasnya saat ditemui Joglo Jateng, Rabu (20/9/23).
Adapun titik jalan yang juga sudah diberi YBJ salah satunya Jalan Pandanaran. Namun garis marka itu warnanya sudah ada yang memudar.
“Pengawasan nanti ada CCTV di ruas-ruas simpang utama yang dikendalikan dengan pengeras suara. Jadi itu bisa meringankan pekerjaan satlantas dan dishub yang kita kendalikan menggunakan pengeras suara dari balik layar,” terangnya.
Ia menambahkan, sudah ada 20 titik lokasi yang sudah diberi pengeras suara. Apabila ada pengendara yang melanggar maka dari pihakanya akan meneriakinya menggunakan alat tersebut.
“Dan mereka akan bergeser dan kita bawa ke satlantas karena itu melanggar e-tilang. Dan biasanya pelanggaran itu sering terjadi di dekat pusat oleh-oleh, arah Simpang Lima, dan di depan Lawang Sewu,” ujarnya. (cr7/mg4)