BKD Pemalang Sebut 7 Tersangka Jual Beli Jabatan Masih Berstatus ASN

TAHAN: Mantan Sekretaris DPRD Pemalang SI, jadi salah satu tersangka dari tujuh tersangka tambahan kasus JBJ di Pemalang, beberapa waktu lalu. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang memberikan konfirmasi bahwa proses sidang tujuh tersangka Kasus Tipikor Jual Beli Jabatan (JBJ) yang merupakan ASN Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah menuju proses akhir, sehingga sampai saat ini mereka masih berstatus ASN. Adapun ada beberapa ASN yang diperiksa oleh KASN Pusat melalui tim bupati masih dalam proses, dan akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Kepala BKD Pemalang MA. Puntodewo mengatakan, sampai saat ini proses hukum ketujuh tersangka masih berlangsung. Dirinya yang menjadi salah satu saksi hukum menjelaskan, semua tersangka telah melewati total empat sidang hukum atas kasus Tipikor JBJ dan menyisakan sidang putusan terakhir.

“Terakhir itu Senin (18/9) kemarin sidang ke empat, dimulai pagi sampai sore baru selesai.  Di sana Majelis Hakim menyampaikan sidang tersebut mudah-mudahan menjadi sidang terakhir dan sidang ke depan menjadi sidang putusannya, sehingga bila itu diputuskan otomatis posisi mereka sebagai ASN akan diberhentikan secara tidak hormat karena tersangkut kasus tipikor,” ucapnya.

Selain tujuh tersangka itu, Dewo mengungkapkan bahwa saat ini ada sejumlah ASN yang telah diperiksa oleh KASN karena kasus yang sama, walaupun peran mereka berbeda. Dalam prosesnya, KASN memberikan mandat kepada Bupati Pemalang dengan membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh PJ Sekda, serta anggotanya pejabat fungsional BKD, Inspektorat sebagai pengawas dan Bagian Hukum Setda Pemalang.

Mereka melakukan pemeriksaan sejumlah ASN yaitu pengawas, administrator, pejabat fungsional hingga kepala sekolah dan guru yang melakukan kegiatan yang melanggar aturan kepegawaian. Sanksi ini diberikan tergantung pada kesalahan yang dilakukan dari ringan hingga berat.

“Hasil pemeriksaan itu dilaporkan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memutuskan sanksi yang diberikan. Paling ringan hanya teguran lisan, hukuman sedang ada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan hingga setahun. Untuk hukuman berat mereka bisa diturunkan jabatan, lepas jabatan dan diberhentikan secara hormat dengan catatan bisa mendapatkan upah pensiun dan tidak tergantung perilaku dan kesalahan mereka,” jelasnya. (fan/abd)