SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro mengatakan, dalam pesta demokrasi tahun 2024, peserta Pemilu boleh melakukan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintahan. Namun, kampanye di dalam perguruan tinggi hanya boleh dilakukan oleh parpol peserta pemilu pada saat hari libur atau di hari Sabtu dan Minggu.
“Dan lembaga pendidikan yang diatur tadi adalah tingkat perguruan tinggi, akademi, politeknik, dan universitas. Untuk SMA dan SMK ke bawah tidak boleh,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, KPU Republik Indonesia (RI) tengah melakukan revisi PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilu. Salah satu poin di dalamnya yaitu mengatur secara spesifik terkait teknis pelaksanaan kampanye di dalam lembaga pendidikan kampus.
Paulus mengungkapkan, calon legislatif, pasangan calon presiden-wakil presiden, serta pasangan kepala daerah boleh boleh kampanye di dalam kampus. Asalkan mendapatkan izin dari kampus serta tidak mengenakan atribut partai politik.
“Yang boleh di gedung serba guna atau halamannya dan itu harus seizin pengelola dan tidak boleh ada atribut partai politik. Bentuknya adalah pertemuan terbatas dan tetap muka. Jadi tidak bisa jika kampanye rapat umum,” bebernya.
Ia menjelaskan, jadwal kampanye untuk Pilpres dan Pileg 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam rentang waktu tersebut, peserta Pemilu boleh secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilihnya.
“Kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanyenya seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, bentuk gelar budaya, olahraga. Blusukan juga sudah boleh. Pemasangan APK (alat peraga kampanye) sudah boleh,” tandas Paulus. (luk/mg4)