SEMARANG, Joglo Jateng – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mewacanakan adanya perubahan siklus rekrutmen Aparatur Sipil Negara di Indonesia menjadi tiga kali dalam satu tahun. Hal ini perlu dilakukan karena sering terjadi kekosongan formasi yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati mengaku mendukung penuh akan wacana tersebut. Menurutnya, ini satu upaya dari pemerintah yang memiliki kewajiban dalam pemenuhan sumber daya manusia (SDM) pada suatu instansi untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Intinya pemerintah selalu berproses bagaimana untuk pemenuhan SDM baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya. Kalau misalkan itu harus tiga kali dan itu secara mekanisme itu memungkinkan, kenapa tidak. Karena kalau sekaligus kan luar biasa banyak sekali,” kata Rahmah saat dihubungi melalui panggilan telepon, belum lama ini.
Rahmah mengaku jumlah pegawai di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri masih perlu ada tambahan 20 persen jika sesuai dengan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK). Hingga 1 Agustus 2023, jumlah pegawai di Pemprov Jateng berjumlah 48.985 orang.
“Perlu ada tambahan 20 persen, dari kondisi eksisting pegawai saat ini yaitu 48.985 orang pegawai (per 1 Agustus 2023). Perkiraan ideal adalah 60.000. Saat ini telah terpenuhi dari tenaga non-ASN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmah merasa yakin bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi yang terbaik sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Baik dalam bentuk kebijakan tertulis maupun kebijakan yang langsung eksekusi atau dilaksanakan.
“Pengalaman yang lalu misalnya, untuk PPPK dokter saja masih banyak belum terpenuhi kuotanya, kebutuhan dokter belum dapat tercukupi tentu itu harus diulang lagi. Nah pemerintah pasti ada evaluasi, kenapa sih dokter pada nggak daftar PPPK ini bentuk evaluasi, termasuk persyaratan pendaftaran itu ada perubahan seperti penyertaan STR, sekarang tidak pakai. Jadi tentu pemerintah akan menjawab permasalahan yang ada di lapangan, bentuknya seperti apa? Ya seperti kebijakan-kebijakan baik tertulis maupun memang kebijakan yang harus dilaksanakan,” tandasnya. (luk/gih)