53 ASN Pemalang Pensiun

TERIMA: Ni Wayan Asrini Kepala Disdukcapil Pemalang saat menerima SK Pensiun dari Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Aula BKD Pemalang, Selasa (26/9/23). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat memberikan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 53 orang aparatur sipil negara (ASN) di Aula BKD Pemalang, Selasa (26/9). Pensiunan terdiri dadi satu Pejabat Eselon II/JPTP Pratama, dua orang Pejabat Eselon IV/Pengawas, serta 50 pegawai fungsional dan pelaksana.

Kepala BKD Pemalang MA. Puntodewo menuturkan, seluruh ASN yang diberikan SK Pensiun ini merupakan pegawai yang telah mengabdikan diri kepada Pemkab Pemalang dan telah memasuki usia pensiun sesuai aturan kepegawaian. Sehingga mereka berhak mendapatkan dana pensiun dari pemerintah atas kerja keras dan pengabdiannya.

Baca juga:  Bawaslu Pemalang Pastikan Pemilihan Suara Ulang di Desa Pagenteran

“Ya, ini merupakan bentuk penghargaan kepada 53 ASN yang telah mengabdikan diri juga bekerja keras untuk Pemkab Pemalang. Kedepan mereka bisa menjadi contoh kepada para ASN muda yang masih bekerja untuk lebih giat melayani masyarakat di masing-masing OPD,” ucapnya.

Selain pemberian SK Pensiun, tujuan utama kegiatan adalah untuk memberitahukan kepada seluruh ASN purna tugas terkait tabungan hari tua (THT), gaji pensiun pertama, tabungan perumahan, dan hal lain. Ini diberikan untuk mempermudah mereka saat mengurus administrasi serta haknya setelah purna tugas.

Baca juga:  PPP Kritisi soal Kelengkapan Kesehatan Penerima UHC

Sementara itu, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menekankan kepada seluruh ASN Purna Tugas untuk bisa aktif di lingkungan masyarakat tempat tinggal mereka. Ini sebagai wujud dukungan mereka kepada Pemkab, walaupun telah selesai bekerja, namun tetap bisa mendukung kemajuan, kemakmuran dan pembangunan di Kabupaten Pemalang. (fan/abd)